SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 21 Oktober 2012

Laporan Polisi

Pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekira jam 17.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (T), dengan cara tersangka telah memiliki 1 (satu) paket besar daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi di dalam kantong plastik warna hitam yang di simpan di bawah pohon bambu yang berada di pinggir jalan raya Cikijing menuju Kab. Kuningan tepatnya di Blok Cipadung Desa Sindangpanji Kec. Cikijing Kab. Majalengka, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selasa, 11 September 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira jam 20.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh Tsk (A), dengan cara tersangka telah memiliki 1 (satu) paket sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas koran di dalam dompet kulit warna cokelat yang di simpan diatas lemari plastik yang ada di kamar adik tersangka, sehlingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanmjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Laporan Poilisi

Pada hari Sabtu tanggal 08 September 2012 sekira jam 01.30 wib, telah terjadi tidak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh Tsk. (B), dengan cara tersangka telah telah memiliki 1 (satu) paket besar daun ganja yang di bungkus kertas koran dan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang di bungkus kertas koran yang di simpan di dalam tas kecil warna hitam merk Alto, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjarapaling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kamis, 30 Agustus 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira jam 01.00 wib, di Desa Loji Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (A), terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja kering yang di simpan di tumpukan genting di rumahnya sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 111 ayat  I Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat I huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan Polisi

Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012 sekira jam 22.30 wib, di SMAN I Jatiwangi Desa Loji Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan, dan menggunakan atau mengkonsunsi Narkotika Jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (E) terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja sebanyak 1 (satu) linting daun ganja kering yang di simpan di dalam bungkus rokok Djarum Cokelat di ruang jaga sekolah SMAN I Jatiwangi sehingga atas kejadsian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat I Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat I huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kamis, 09 Agustus 2012

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tangal 01 Agutus 2012 sekira jam 21.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga tindak pidan di bidang kesehatan yaitu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh Tsk. (E) dengan cara tersangka tertangkap tangan telah menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi jenis dextro sebanyak 1.472 (seribu empat ratus tujuh puluh dua) butir atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 196 Yo dan 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Laporan Polisi

Pada hari Selasa Tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 20.00 wib di Blok Sabtu Rt/Rw. 02/08 Desa Sutawangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa memiliki kewenangan dan keahlian ysng dilakukan oleh Sdr. (B) penduduk Cilacap Jawa Tengah yang berdomisili di Desa Sutawangi dengan cara Sdr. (B) telah tertangkap tangan dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi berupa obat-obatan farmasi untuk kemudian diracik dan di buat obat setelan, dimana obat setelan tersebut terdiri dari beberapa macam obat yang diambil dari persediaan obat yang dia miliki, untuk kemudian di pasangkan dengan obat lain dan di kemas serta dibungkus menggunakan plastik dan di beri label atau merk obat, untuk kemudian dijual dan diedarkan ke beberapa warung di toko yang ada di wilayah Kab. Majalengka dalam melakukan perbuatannya tersangka (B) tersebut hanya menjiplak atau meniru komposisi obat setelan yang pernah ia lihat di warung atau toko, tanpa didasari atau dilandasi pengetahuan tentang kefarmasian dan obat-obatan , saat dilakukan penggeledahan di rumah kontraknnya, ditemukan berbagai macam obat yang diduga akan di setel atau dipasangkan menjadi obat setelan untuk kemudian di edarkan kepada konsumen. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.

Tersangka dijerat Pasal 196 Yo dan 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selasa, 17 Juli 2012

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012  sekira jam 20.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakaukan oleh Tsk. (S), dengan cara tersangka telah memiliki 5 (lima) paket daun ganja kering di bungkus kertas buku warna putih yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan paidan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012 sekira jam 18.30 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang dilakaukan oleh Tsk. (D) penduduk Blok Senen Rt/Rw. 05/04 Desa Putri Dalem Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, dengan cara tersangka tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 2 (dua) paket daun ganja kering dibungkus kertas buku warna putih sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti  yang ada diamankan ke Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selasa, 10 Juli 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 sekira jam 13.00 wib, di Dusun 04 Rt/Rw 001/011 Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar secara resmi yang di lakukan oleh tersangka Sdr. (A), terlapor telah kedapatan mengedarkan obat jenis pil dextro sebanyak 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir pil dextro merk SF siap edar yang di simpan di dalam laci meja kamar tersangka, menurut keterangan tersangka barang tersebut di dapat dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. (E) penduduk Ds. Burujul Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka, sehingga atas kejadian  tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dan 98 ayat 2 dengan pidana penjara  paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kamis, 21 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira jam 20.00 wib, di Blok Sabtu Sabayu Rt/Rw. 001/003 Desa Baturuyuk Kec. Dawuan Kab. Majalengka tepatnya di Jalan Baturuyuk Kec. Dawuan Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan atau memiliki sediaan farmasi tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka (R), terlapor telah kedapatan mengedarkan obat jenis pil dextro sebanyak 376 (Tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil dextro siap edar yang disimpan didalam lemari pakaian di rumah tersangka, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dan Pasal 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Rabu, 20 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira jam 19.00 wib, di Blok Jumat Rt/Rw. 01/06 Desa Panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (A) terlapor telah kedapatan Mengedarkan Obat jenis pil dextro sebanyak 247 ( Dua ratus empat puluh tujuh ) butir pil dextro siap edar dengan keterangan di simpan di dalam plastik warna hitam di rumah tersangaka sebnyak 117 (Seratus tujuh belas) butir, di jual ke para saksi Sdr. (E) dan (B) sebanyak 50 ( Lima puluh ) butir seharga Rp. 15.000 (Lima belas ribu ), Sdr (T) sebanyak 50 (Lima puluh) butir seharga Rp.15.000 (Lima belas ribu), Sdr. (D) sebanyak 30 (Tiga puluh) butir seharga Rp. 30.000 (Tiga puluh ribu). Sehingga atas  kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Minggu, 17 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 sekira jam 10.00wib, di Desa Bojong Cideres Rt/Rw. 001/003 Kec. Dawuan Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (E), terlapor telah kedapatan Mengedarkan Obat jenis pil dextro sebanyak 580 (Lima Ratus Delapan Puluh) butir pil dextro siap edar yang disimpan di dalam tas kecil berwarna merah, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Majalengka gun penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar, Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Minggu, 10 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 sekira jam 20.00 wib, di Jalan Raya Talaga - Cikijing tepatnya depan Indomart Talaga Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (M). Terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja sebanyak 1 (satu) linting siap pakai yang di simpan di dalam bungkus rokok Marlboro putih dimasukan dalam tas warna hitam merk Tri-a Sport kemudian berdasarkan keterangan terlapor juga bahwa dirinya sempat menggunakan daun ganja kering sebanyak 3 linting, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Senin, 28 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira jam 11.00 wib diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (D) penduduk Desa Awirarangan Kec. Kuningan dan Sdr. (A) Desa Bakom Kec. Darma Kab. Kuningan dengan cara tersangka (D) dengan diantar oleh Sdr. (A) kedapatan dan tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 2 garis terbungkus kertas kalender serta dua paket ganja terbungkus kertas koran.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di daerah Cikijing, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka (D) yang pada saat ditangkap sedang ditemani oleh Sdr. (A), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas.  Sehingga para tersangka dan barang bukti yang ada di bawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahundan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Minggu, 20 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2012 sekira jam 15.00 wib, di jalan raya Cirebon-Bandung tepatnya di Desa Parapatan Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dilakukan oleh tersangka (P) Penduduk Karangduwur Kel. Watubelah Kec. Sumber Kab. Cirebon dengan cara tersangka secara syah dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan,menguasai, menggunakan mengkonsumsi, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang dimasukan kedalam plastik bening yang di bungkus ampolp warna putih yang di simpan di dalam helm warna hijau merk BMC berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang tidak dikenal sehingga tersangka dan barang bukti di amankan oleh Sat Narkoba Polres Majalengka.

Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Rabu, 16 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 sekira jam 20.30 wib di Jl. Raya Jatiwangi - Cirebon tepat nya di depan pasar Ciborelang Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahangunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka (A) dengan cara tersangka berangkat dari Cirebon ke TKP sekitar jam 18.00 wib bersama dengan Sdr (O) untuk mengambil uang DP pembelian daun ganja kering kepada seseorang yang tidak di kenal di TKP. Namun setelah sampai di TKP tersangka di tangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Majalengka, akan tetapi Sdr. (O) berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan Test Urine terhadap tersangka dan hasil nya tersangka Positif menggunakan daun ganja. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan 8 (Delapan) paket daun ganja kering di rumahnya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara palinglama 4 tahun.

Minggu, 13 Mei 2012

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Sukahaji


Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 13.00-14.30 wib di Aula SMAN 1 SUKAHAJI Majalengka, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 SUKAHAJI Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa/ Siswi SMAN 1 Rajagaluh


Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 11.00-12.30 wib di Aula SMAN 1 RAJAGALUH Majalengka, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 RAJAGALUH Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Leuwimunding


Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 09.00-10.30 wib di Aula SMAN 1 LEUWIMUNDING Majalengka, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 LEUWIMUNDING Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN Sumberjaya

Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 07.00-08.30 wib di Aula SMAN SUMBERJAYA Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh SMAN SUMBERJAYA Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN SUMBERJAYA Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Pnyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Jatiwangi


Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 13.00-14.30 wib di Aula SMAN 1 JATIWANGI Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/siswi SMAN 1 JATIWANGI Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 JATIWANGI Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Kasokandel

Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 11.00-12.30 wib di Aula SMAN 1 KASOKANDEL Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/siswi SMAN 1 KASOKANDEL Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaitan denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 KASOKANDEL Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Kadipaten


Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 09.00-10.30 wib di Aula SMAN 1 KADIPATEN Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/siswi SMAN 1 KADIPATEN Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaitan dengan Penyuluhan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMA 1 KADIPATEN Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten  Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMA PGRI 1 Majalengka


Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 07.00-08.30 wib di Aula SMA PGRI 1 Majalengka, kegitan tersebut diikuti oleh Siswa / siswi SMA PGRI 1 Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaitan dengan penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  di Sekolah SMA PGRI 1 Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Kamis, 12 April 2012

Laporan Polisi


Pada hari Kamis tanggal 05 April 2012 sekiara jam 16.00 wib di dekat lapangan sepak bola Desa Maniis Kec. Cingambul Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. Sdr. (E) Penduduk Blok Maniis Desa Maniis Kec. Cingambul Kab. Majalengka. Dengan cara tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 2 (dua) bungkus daun ganja yang terbungkus kertas koran. Sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Senin, 26 Maret 2012

Laporan Polisi

Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012 sekira jam 11.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan golongan I jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (Yy) dengan cara tersangka menyerahkan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 28 (dua puluh delapan) Paket daun ganja kering dibungkus kertas nasi kepada Sdr.(Yn) (temannya) untuk dijual kepada orang lain.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotuka.

Selasa, 20 Maret 2012

Laporan Polisi

Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2012 sekira jam 15.30 Wib di Blok Mekarjaya Rt/Rw 11/03 Desa Simpeureum Kec. Cigasong Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang di lakukan oleh tersangka Sdr. (A) Penduduk Blok Balad Tengah Desa Dukuh Puntang Kab. Cirebon. Dengan cara tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang di masukan ke dalam dompet kecil warna merah.Sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Senin, 19 Maret 2012

Sat Narkoba Polres Majalengka Melaksanakan Test Urine

Pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 pukul 08.00 wib di halaman depan Polres Majalengka, Sat Narkoba Polres Majalengka melaksanakan Test Urine yang diikuti oleh Para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Anggota Polres Majalengka sebanyak 283 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga) Personil Anggota Polres Majalengka, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib dan Kapolres Majalengka diwakili Kabag Ops Polres Majalengka menekankan kepada Anggota yang melaksanakan tugas agar tidak menggunakan Narkoba apalagi sampai mengedarkannya dan jika terjadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Narkotika dan Kode Etik Kepolisian.

Kamis, 15 Maret 2012

Dalam 3 Bulan Terakhir, 45 Polisi Terlibat Narkoba


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota polisi yang menggunakan narkoba makin marak dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data di Mabes Polri, hingga 14 Maret 2012, ada terdapat sebanyak 45 anggota polisi di Indonesia yang terlibat kasus narkoba. "Pada 2012, dari Januari hingga 14 Maret 2012, ada 45 anggota polisi yang terjerat narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi, Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
Saud memaparkan, dari 45 anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, ada satu anggota perwira menengah (pamen), lima anggota perwira pertama (pama), dan sisanya sebanyak 39 orang anggota bintara. Sedangkan pada 2011 lalu, sebanyak 227 anggota polisi ditindak karena diketahui menggunakan narkoba.
Sebanyak 227 polisi yang masuk dalam 102 kasus itu terdiri dari 14 orang pamen, 18 orang pama, 192 orang bintara, dan tiga orang dari pegawai negeri sipil (PNS). Jenis narkoba yang banyak digunakan, yaitu jenis sabu sebanyak 91 kasus, ganja sembilan kasus, dan ekstasi sebanyak dua kasus.
"Anggota muda yang pengguna ini dari segi mentalnya masih labil, mudah terpengaruh. Kalau perwira kan akan berpikir tujuh kali, panjang akallah," jelas Saud.
Soal pengawasan terhadap barang bukti dalam bentuk narkoba, ia mengatakan, sudah ada ketentuan yang jelas dan mengatur. "Sekarang ada pejabat di bidang barang bukti dan disimpang di gudang penyimpanan barang bukti. Kalau ada penyimpangan atau kuantitasnya berubah, akan dimintai pertanggungjawaban petugasnya," tegasnya.

Rabu, 14 Maret 2012

Anak Rano Karno Kenal Ekstasi Saat Berlibur ke Malaysia


TEMPO.CO, Tangerang - Raka Widyarma, putra Wakil Gubernur Banten Rano Karno, mulai mengenal ekstasi setelah bertemu dengan seseorang di Malaysia. "Dia berlibur ke Malaysia, kenal seseorang di sana, dan diberi pil ekstasi, lalu berlanjut dia memesan melalui online," kata Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Reynhard Silitonga, kepada Tempo di kantornya, Senin, 12 Maret 2012.

Reynhard mengatakan pihaknya saat ini tetap memproses tindak pidana terhadap Raka. "Kami sedang menyusun berkas dan akan segera kami kirim ke kejaksaan," kata Reynhard.

Menurut Reynhard, kondisi Raka sekarang sehat. Rano Karno juga sudah membesuknya di tahanan Polres Bandara. Di kantor Bea dan Cukai, Raka yang dihadirkan dalam jumpa pers hanya menundukkan kepala. Lima tersangka lain juga hanya menunduk. Rambut Raka terlihat agak memanjang di bawah telinga, di tangan kirinya terlilit dua gelang.

Sebelumnya Raka ditangkap bersama kawan wanitanya, Karina Andetia, di Jalan Perkici Raya EB Nomor 42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Jakarta Selatan. Raka ditangkap karena kedapatan memesan ekstasi dari orang Malaysia bernama Tan. Lima butir ekstasi itu dikirim melalui paket Fedex.

Selasa, 21 Februari 2012

Peredaran Minuman Tradisional Beralkohol (Tuak) Tanpa Izin

Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012 telah terjadi peristiwa yang diduga Tindak Pidana Menyimpan, menyalurkan, menimbun, mengedarkan dan menjual minuman tradisional beralkohol yang dilakukan oleh:
1.Sdr. (T) Alamat Perum Asabri Desa Simpeureum Kec. Cigasong Kab. Majalengka dengan barang bukti sebanyak 10 (Sepuluh) Derigen berisi Tuak/Minuman Tradisional beralkohol.
2.Sdr. (J) Alamat Desa Manjeti Kec. Sukahaji Kab. Majalengka dengan barang bukti sebanyak 2 (Dua) Derigen berisi Tuak/Minuman Tradisional beralkohol.
3.Sdri. (R) Alamat Perum Asabri Desa Simpeureum Kec. Cigasong Kab. Majalengka dengan barang bukti sebanyak 1 (Satu) Ember besar hitam berisi kurang lebih 15 (Lima Belas) Liter Tuak/Minuman Tradisional beralkohol.

Dimana minuman beralkohol tersebut dijual di kios atau lapak tuak di sepanjang jalan raya Cigasong-Rajagaluh sekitar SPBE dan Perum BCA Sukahaji , dengan harga kisaran Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) Per Liter. Para tersangka tersebut terbukti melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Majalengka, Pasal 09 Nomor 06 tahun 2011 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman keras Beralkohol yo pasal 69 STBL 1923 yo pasal 83 stbl 1931 Nomor 111 tentang Penjualan Minuman Keras tanpa izin. Dan dapat diproses ke pengadilan untuk dituntut pelanggaran tindak pidana ringan dengan ancaman 3 (Tiga) bulan  dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 5000.000,-(Lima Juta Rupiah).



NB: Bagi masyarakat yang mengetaui informasi tentang Narkoba semacam Ganja dan Shabu atau Minuman Keras (Tuak) dan yang menjual kosmetik+obat-obatan racikan sendiri segera laporkan ke Sat Narkoba Polres Majalengka atau hubungi Telp.0233-281221 atau SMS 9123
Jangan takut Identitas anda di jamin aman.........!!

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2012 sekira jam 18.30 wib, di Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak  atau melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka berinisial (A) terlapor telah terbukti melawan hukum menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2012 sekira jam 20.00 wib di garasi bus Jaya Prima Jl. Cibaligo Desa/Kecamatan Cigugur Kota Cimahi bersama dengan Sdr. yang berinisial (D), pengungkapan kasus tersebut bermula dari kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekira jam 10.30 wib di Jln. Kadipaten-Jatiwangi Kab. Majalengka yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

Atas kejadian tersebut awak bus kendaraan di lakukan tes urine, dari hasil tes urine tersebut terlapor yang merupakan kondektur bus tersebut positif  menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering. Setelah dilakukan intrograsi menurut keterangan terlapor bahwa terlapor mengakui menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering, dan menurut keterangan terlapor bahwa daun ganja tesebut di dapat dari Sdr. (D) dan digunakan bersama dengan Sdr. (D) secara bergantian, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik tidak menemukan barang bukti karena merurut kedua tersangka barang bukti habis di konsumsi, kedua tersangka di jerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Minggu, 19 Februari 2012

Whitney Housten "Bersahabat dengan Kokain dan Ganja"




LOS ANGELES, KOMPAS.com - Ratu pop dunia asal Amerika Serikat Whitney Houston meninggal dunia, Sabtu (11/2/2012). Penyanyi bersuara emas itu meninggal di usianya yang ke-48 tahun setelah kehidupan pribadinya sempat ramai diberitakan akibat keretakan rumah tangganya bersama vokalis Bobby Brown, hingga ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang.

Publisis Kristen Foster mengatakan bahwa pada Sabtu (11/2/2012) waktu AS, Houston telah tutup usia. Belakangan, diketahui, Houston ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Beverly Hills.

Dalam pencapaian kariernya, Houston termasuk salah satu wanita emas dalam industri musik di era 1980 hingga akhir 1990. Houston menjadi salah satu artis paling laris di zamannya. Melalui kemampuan olah vokal yang luar biasa ditambah warna vokal yang khas seorang wanita berkulit hitam, Houston mampu menyihir penonton dan penyuka musiknya. Tak pelak, Houston pun berhasil menjadi salah satu sumber inspirasi para penyanyi generasi muda di bawahnya, seperti Christina Aguilera hingga Mariah Carey.

Tetapi sayang, di ujung kariernya kehidupan Houston justru dirusak oleh obat-obatan terlarang. Ia tak mampu mengendalikan ketergantungannya. Tak heran jika kemudian penjualan albumnya lantas jeblok dan terpaksa dihentikan. Citra Houston semakin terpuruk setelah bersahabat dengan kokain, ganja, dan obat-obatan terlarang yang merusak warna vokal merdunya menjadi kering, serak dan tak dapat lagi menyentuh nada dengan notasi tinggi akibat kondisi tubuhnya tak lagi prima.

"Setan terbesar itu (ada di diri) saya. Saya tak lagi bisa membedakan (narkotika) sebagai sahabat baik saya atau pun musuh terbesar saya," kata Houston, yang didampingi suaminya, Brown kepada Diane Sawyer dari ABC dalam wawancara eksklusif pada 2002.

Sebagai superstar dunia yang berhasil menjual albumnya sebanyak 55 juta copy dalam sejarah AS, hal tersebut merupakan peristiwa yang tragis. Houston seakan terlahir untuk menjadi artis besar. Ia adalah seorang putri dari penyanyi rohani Cissy Houston, sekaligus saudara sepupu dari diva era 1960-an Dionne Warwick, dan anak permandian dari Aretha Franklin.

Houston mengawali kariernya sebagai penyanyi gereja ketika masih kanak-kanak. Saat beranjak remaja, Houston ikut menjadi penyanyi latar Chaka Khan, Jermaine Jackson, hingga Clive Davis.

"Pertama kali saya melihatnya bernyanyi adalah pada saat konser ibunya di sebuah klub. Kemampuan bernyanyi Houston sungguh mengejutkanku," kata Davis kepada Good Morning America