Pada hari Rabu tangal 01 Agutus 2012 sekira jam 21.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga tindak pidan di bidang kesehatan yaitu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh Tsk. (E) dengan cara tersangka tertangkap tangan telah menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi jenis dextro sebanyak 1.472 (seribu empat ratus tujuh puluh dua) butir atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo dan 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar