SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Selasa, 10 Juli 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 sekira jam 13.00 wib, di Dusun 04 Rt/Rw 001/011 Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar secara resmi yang di lakukan oleh tersangka Sdr. (A), terlapor telah kedapatan mengedarkan obat jenis pil dextro sebanyak 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir pil dextro merk SF siap edar yang di simpan di dalam laci meja kamar tersangka, menurut keterangan tersangka barang tersebut di dapat dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. (E) penduduk Ds. Burujul Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka, sehingga atas kejadian  tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dan 98 ayat 2 dengan pidana penjara  paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar