Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira jam 01.00 wib, di Desa Loji Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (A), terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja kering yang di simpan di tumpukan genting di rumahnya sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat Pasal 111 ayat I Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat I huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar