SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Rabu, 16 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 sekira jam 20.30 wib di Jl. Raya Jatiwangi - Cirebon tepat nya di depan pasar Ciborelang Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahangunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka (A) dengan cara tersangka berangkat dari Cirebon ke TKP sekitar jam 18.00 wib bersama dengan Sdr (O) untuk mengambil uang DP pembelian daun ganja kering kepada seseorang yang tidak di kenal di TKP. Namun setelah sampai di TKP tersangka di tangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Majalengka, akan tetapi Sdr. (O) berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan Test Urine terhadap tersangka dan hasil nya tersangka Positif menggunakan daun ganja. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan 8 (Delapan) paket daun ganja kering di rumahnya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara palinglama 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar