SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 10 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 sekira jam 20.00 wib, di Jalan Raya Talaga - Cikijing tepatnya depan Indomart Talaga Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (M). Terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja sebanyak 1 (satu) linting siap pakai yang di simpan di dalam bungkus rokok Marlboro putih dimasukan dalam tas warna hitam merk Tri-a Sport kemudian berdasarkan keterangan terlapor juga bahwa dirinya sempat menggunakan daun ganja kering sebanyak 3 linting, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar