SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Senin, 28 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira jam 11.00 wib diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (D) penduduk Desa Awirarangan Kec. Kuningan dan Sdr. (A) Desa Bakom Kec. Darma Kab. Kuningan dengan cara tersangka (D) dengan diantar oleh Sdr. (A) kedapatan dan tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 2 garis terbungkus kertas kalender serta dua paket ganja terbungkus kertas koran.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di daerah Cikijing, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka (D) yang pada saat ditangkap sedang ditemani oleh Sdr. (A), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas.  Sehingga para tersangka dan barang bukti yang ada di bawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahundan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar