Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012 sekira jam 18.30 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang dilakaukan oleh Tsk. (D) penduduk Blok Senen Rt/Rw. 05/04 Desa Putri Dalem Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, dengan cara tersangka tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 2 (dua) paket daun ganja kering dibungkus kertas buku warna putih sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar