SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Kamis, 09 Agustus 2012

Laporan Polisi

Pada hari Selasa Tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 20.00 wib di Blok Sabtu Rt/Rw. 02/08 Desa Sutawangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa memiliki kewenangan dan keahlian ysng dilakukan oleh Sdr. (B) penduduk Cilacap Jawa Tengah yang berdomisili di Desa Sutawangi dengan cara Sdr. (B) telah tertangkap tangan dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi berupa obat-obatan farmasi untuk kemudian diracik dan di buat obat setelan, dimana obat setelan tersebut terdiri dari beberapa macam obat yang diambil dari persediaan obat yang dia miliki, untuk kemudian di pasangkan dengan obat lain dan di kemas serta dibungkus menggunakan plastik dan di beri label atau merk obat, untuk kemudian dijual dan diedarkan ke beberapa warung di toko yang ada di wilayah Kab. Majalengka dalam melakukan perbuatannya tersangka (B) tersebut hanya menjiplak atau meniru komposisi obat setelan yang pernah ia lihat di warung atau toko, tanpa didasari atau dilandasi pengetahuan tentang kefarmasian dan obat-obatan , saat dilakukan penggeledahan di rumah kontraknnya, ditemukan berbagai macam obat yang diduga akan di setel atau dipasangkan menjadi obat setelan untuk kemudian di edarkan kepada konsumen. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.

Tersangka dijerat Pasal 196 Yo dan 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar