SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Selasa, 21 Februari 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2012 sekira jam 18.30 wib, di Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak  atau melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka berinisial (A) terlapor telah terbukti melawan hukum menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2012 sekira jam 20.00 wib di garasi bus Jaya Prima Jl. Cibaligo Desa/Kecamatan Cigugur Kota Cimahi bersama dengan Sdr. yang berinisial (D), pengungkapan kasus tersebut bermula dari kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekira jam 10.30 wib di Jln. Kadipaten-Jatiwangi Kab. Majalengka yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

Atas kejadian tersebut awak bus kendaraan di lakukan tes urine, dari hasil tes urine tersebut terlapor yang merupakan kondektur bus tersebut positif  menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering. Setelah dilakukan intrograsi menurut keterangan terlapor bahwa terlapor mengakui menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering, dan menurut keterangan terlapor bahwa daun ganja tesebut di dapat dari Sdr. (D) dan digunakan bersama dengan Sdr. (D) secara bergantian, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Penyidik tidak menemukan barang bukti karena merurut kedua tersangka barang bukti habis di konsumsi, kedua tersangka di jerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar