SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Selasa, 11 September 2012

Laporan Poilisi

Pada hari Sabtu tanggal 08 September 2012 sekira jam 01.30 wib, telah terjadi tidak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh Tsk. (B), dengan cara tersangka telah telah memiliki 1 (satu) paket besar daun ganja yang di bungkus kertas koran dan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang di bungkus kertas koran yang di simpan di dalam tas kecil warna hitam merk Alto, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjarapaling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar