SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 20 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2012 sekira jam 15.00 wib, di jalan raya Cirebon-Bandung tepatnya di Desa Parapatan Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dilakukan oleh tersangka (P) Penduduk Karangduwur Kel. Watubelah Kec. Sumber Kab. Cirebon dengan cara tersangka secara syah dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan,menguasai, menggunakan mengkonsumsi, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang dimasukan kedalam plastik bening yang di bungkus ampolp warna putih yang di simpan di dalam helm warna hijau merk BMC berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang tidak dikenal sehingga tersangka dan barang bukti di amankan oleh Sat Narkoba Polres Majalengka.

Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar