SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 17 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 sekira jam 10.00wib, di Desa Bojong Cideres Rt/Rw. 001/003 Kec. Dawuan Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (E), terlapor telah kedapatan Mengedarkan Obat jenis pil dextro sebanyak 580 (Lima Ratus Delapan Puluh) butir pil dextro siap edar yang disimpan di dalam tas kecil berwarna merah, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Majalengka gun penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar, Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar