Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2012 sekira jam 15.30 Wib di Blok Mekarjaya Rt/Rw 11/03 Desa Simpeureum Kec. Cigasong Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang di lakukan oleh tersangka Sdr. (A) Penduduk Blok Balad Tengah Desa Dukuh Puntang Kab. Cirebon. Dengan cara tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang di masukan ke dalam dompet kecil warna merah.Sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar