Pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira jam 20.00 wib, di Blok Sabtu Sabayu Rt/Rw. 001/003 Desa Baturuyuk Kec. Dawuan Kab. Majalengka tepatnya di Jalan Baturuyuk Kec. Dawuan Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan atau memiliki sediaan farmasi tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka (R), terlapor telah kedapatan mengedarkan obat jenis pil dextro sebanyak 376 (Tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil dextro siap edar yang disimpan didalam lemari pakaian di rumah tersangka, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat Pasal 196 dan Pasal 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar