Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012 sekira jam 11.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan golongan I jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (Yy) dengan cara tersangka menyerahkan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 28 (dua puluh delapan) Paket daun ganja kering dibungkus kertas nasi kepada Sdr.(Yn) (temannya) untuk dijual kepada orang lain.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar