Pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira jam 19.00 wib, di Blok Jumat Rt/Rw. 01/06 Desa Panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (A) terlapor telah kedapatan Mengedarkan Obat jenis pil dextro sebanyak 247 ( Dua ratus empat puluh tujuh ) butir pil dextro siap edar dengan keterangan di simpan di dalam plastik warna hitam di rumah tersangaka sebnyak 117 (Seratus tujuh belas) butir, di jual ke para saksi Sdr. (E) dan (B) sebanyak 50 ( Lima puluh ) butir seharga Rp. 15.000 (Lima belas ribu ), Sdr (T) sebanyak 50 (Lima puluh) butir seharga Rp.15.000 (Lima belas ribu), Sdr. (D) sebanyak 30 (Tiga puluh) butir seharga Rp. 30.000 (Tiga puluh ribu). Sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat Pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar