SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Selasa, 21 Februari 2012

Peredaran Minuman Tradisional Beralkohol (Tuak) Tanpa Izin

Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012 telah terjadi peristiwa yang diduga Tindak Pidana Menyimpan, menyalurkan, menimbun, mengedarkan dan menjual minuman tradisional beralkohol yang dilakukan oleh:
1.Sdr. (T) Alamat Perum Asabri Desa Simpeureum Kec. Cigasong Kab. Majalengka dengan barang bukti sebanyak 10 (Sepuluh) Derigen berisi Tuak/Minuman Tradisional beralkohol.
2.Sdr. (J) Alamat Desa Manjeti Kec. Sukahaji Kab. Majalengka dengan barang bukti sebanyak 2 (Dua) Derigen berisi Tuak/Minuman Tradisional beralkohol.
3.Sdri. (R) Alamat Perum Asabri Desa Simpeureum Kec. Cigasong Kab. Majalengka dengan barang bukti sebanyak 1 (Satu) Ember besar hitam berisi kurang lebih 15 (Lima Belas) Liter Tuak/Minuman Tradisional beralkohol.

Dimana minuman beralkohol tersebut dijual di kios atau lapak tuak di sepanjang jalan raya Cigasong-Rajagaluh sekitar SPBE dan Perum BCA Sukahaji , dengan harga kisaran Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) Per Liter. Para tersangka tersebut terbukti melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Majalengka, Pasal 09 Nomor 06 tahun 2011 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman keras Beralkohol yo pasal 69 STBL 1923 yo pasal 83 stbl 1931 Nomor 111 tentang Penjualan Minuman Keras tanpa izin. Dan dapat diproses ke pengadilan untuk dituntut pelanggaran tindak pidana ringan dengan ancaman 3 (Tiga) bulan  dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 5000.000,-(Lima Juta Rupiah).



NB: Bagi masyarakat yang mengetaui informasi tentang Narkoba semacam Ganja dan Shabu atau Minuman Keras (Tuak) dan yang menjual kosmetik+obat-obatan racikan sendiri segera laporkan ke Sat Narkoba Polres Majalengka atau hubungi Telp.0233-281221 atau SMS 9123
Jangan takut Identitas anda di jamin aman.........!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar