SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Rabu, 10 April 2013

Laporan Polisi


Pada hari Minggu tanggal Maret 2013 sekira jam 16.00 wib Sdr. (D) telah membeli sediaan farmasi jenis pil Dextro bersama dengan Sdr. (Y) kepada Sdri. (U), Alamat Blok Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan seharga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 20 (Dua Puluh) butir, kemudian Sdr. (D) 10 (sepuluh) Butir  pil dextro dan Sdr. (Y)  menelan 10 (Sepuluh) Butir pil dextro dengan dicampur minuman teh juse. Menurut pengakuan Sdri. (U) pil Dextro tersebut didapat dari seorang yang bernama Sdr. (E), Alamat Ds. Tinggar Kec. Kadu Kab. Kuningan, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan mengedarkan sediaan farmasi. Atas kejadian tersebut tersangka dan  barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.


Tersangka dijerat Pasal 196 Yo pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 milyar, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar