SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 03 Maret 2013

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 sekira jam 19.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli, atau menjual, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk.(S), dengan cara tersangka telah memiliki, menyimpan 3 (tiga) paket daun ganja kering, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara  paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat1 huruf (a) dengan pidana penjarapaling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar