Pada
hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekira jam 20.45 wib di lingkungan Sangraja
Rt: 17/05 Ds/Kec. Cigasong Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang
diduga Mengedarkan, menjual atau memiliki sediaan farmasi berupa Pil Dextro
tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (S), Alamat lingkungan Sangraja Rt: 17/05 Ds/Kec.
Cigasong Kab. Majalengka. Terlapor telah kedapatan memiliki atau menyimpan
obat jenis pil dextro merk Nova dan DMP sebanyak 1945 (Seribu Sembilan Ratus
Empat Puluh Lima Ribu) butir yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam
yang diletakan di lantai kamar tidur milik tersangka. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan dan dibawa
ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 milyar, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
|
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!
Rabu, 10 April 2013
Laporan Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar