Pada hari Selasa tanggal 19 Maret
2013 sekira jam 15.30 wib, Telah terjadi Tindak Pidana yang diduga
penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Daun ganja kering yaitu tanpa hak
atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli, atau menjual, memiliki,
menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan Narkotika Daun
Ganja kering yang dilakukan oleh Sdr.(I), Alamat Dusun III Rt: 09/03 Ds. Cipeujeuh Wetan Kec. Lemahabang Kab.
Cirebon, dengan cara tersangka telah menjadi perantara jual beli, atau
menjual, memiliki, menyimpan, 3 (Tiga) paket Daun Ganja kering terbungkus
kertas Koran yang dibalut lakban warna coklat muda yang disimpan di Sepeda
motor, menurut pengakuan
Sdr. (I) Narkotika jenis Daun Ganja tersebut didapat dari Sdr.(M), Alamat Blok Pahing Rt: 04/01 Ds.
Nanggerang Kec. Jalaksana Kab. Kuningan, kemudian setelah dilakukan
penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. (M) ditemukan 5 (Lima) paket
daun ganja kering terbungkus kertas Koran yang disimpan didalam kamar gudang
rumah tersangka. Atas kejadian
tersebut tersangka dan barang bukti
yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan
dan dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar
paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara
paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800
juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!
Rabu, 10 April 2013
Laporan Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar