SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Rabu, 10 April 2013

Laporan Polisi


Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 sekira jam 15.30 wib, Telah terjadi Tindak Pidana yang diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli, atau menjual, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan Narkotika Daun Ganja kering yang dilakukan oleh Sdr.(I), Alamat Dusun III Rt: 09/03 Ds. Cipeujeuh Wetan Kec. Lemahabang Kab. Cirebon, dengan cara tersangka telah menjadi perantara jual beli, atau menjual, memiliki, menyimpan, 3 (Tiga) paket Daun Ganja kering terbungkus kertas Koran yang dibalut lakban warna coklat muda yang disimpan di Sepeda motor, menurut pengakuan Sdr. (I) Narkotika jenis Daun Ganja tersebut didapat dari Sdr.(M), Alamat Blok Pahing Rt: 04/01 Ds. Nanggerang Kec. Jalaksana Kab. Kuningan, kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. (M) ditemukan 5 (Lima) paket daun ganja kering terbungkus kertas Koran yang disimpan didalam kamar gudang rumah tersangka. Atas kejadian tersebut tersangka dan  barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar