Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013, sekira
jam 17.00 wib diketahui telah terjadi
peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa
hak yang dilakukan oleh sdr. (H) penduduk Jatitujuh yang
kedapatan mengedarkan, menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika
jenis daun ganja kering sebanyak 4
paket daun ganja kering terbungkus kertas buku LKS yang disimpan dalam
kantong plastic warna hitam yang disimpan dalam lemari baju dikamar tidur
tersangka di rumahnya di Desa Jatitengah
Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- ( seratus
ribu rupiah). Atas kejadian tersebut
tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres
Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar
paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara
paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800
juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!
Kamis, 11 April 2013
Laporan Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar