SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Kamis, 11 April 2013

Laporan Polisi




Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013, sekira jam 17.00 wib  diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh sdr. (H) penduduk Jatitujuh yang kedapatan mengedarkan, menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis daun ganja kering  sebanyak 4 paket daun ganja kering terbungkus kertas buku LKS yang disimpan dalam kantong plastic warna hitam yang disimpan dalam lemari baju dikamar tidur tersangka di rumahnya di Desa Jatitengah  Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut  tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar