Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013, sekira jam 10.00 wib diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh sdr. (M) penduduk Desa Rajawangi Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka yang kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak sebanyak 2 paket daun ganja kering yang disimpan dalam saku sebelah kanan depan celana jeans panjang yang dipakai oleh tersangka, Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
|
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!
Kamis, 11 April 2013
Laporan Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar