SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Kamis, 11 April 2013

Laporan Polisi



Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013, sekira jam 10.00 wib  diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh sdr. (M) penduduk Desa Rajawangi Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka yang kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak  sebanyak  2 paket daun ganja kering yang disimpan dalam saku sebelah kanan depan celana  jeans panjang yang dipakai oleh tersangka, Atas kejadian tersebut  tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.


Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar