Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013, sekira jam 10.00 wib diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh sdr. (M) penduduk Desa Rajawangi Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka yang kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak sebanyak 2 paket daun ganja kering yang disimpan dalam saku sebelah kanan depan celana jeans panjang yang dipakai oleh tersangka, Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
|
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!
Kamis, 11 April 2013
Laporan Polisi
Laporan Polisi
Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013, sekira
jam 17.00 wib diketahui telah terjadi
peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa
hak yang dilakukan oleh sdr. (H) penduduk Jatitujuh yang
kedapatan mengedarkan, menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika
jenis daun ganja kering sebanyak 4
paket daun ganja kering terbungkus kertas buku LKS yang disimpan dalam
kantong plastic warna hitam yang disimpan dalam lemari baju dikamar tidur
tersangka di rumahnya di Desa Jatitengah
Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- ( seratus
ribu rupiah). Atas kejadian tersebut
tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres
Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar
paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara
paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800
juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
Rabu, 10 April 2013
Laporan Polisi
Pada hari Selasa tanggal 19 Maret
2013 sekira jam 15.30 wib, Telah terjadi Tindak Pidana yang diduga
penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Daun ganja kering yaitu tanpa hak
atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli, atau menjual, memiliki,
menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan Narkotika Daun
Ganja kering yang dilakukan oleh Sdr.(I), Alamat Dusun III Rt: 09/03 Ds. Cipeujeuh Wetan Kec. Lemahabang Kab.
Cirebon, dengan cara tersangka telah menjadi perantara jual beli, atau
menjual, memiliki, menyimpan, 3 (Tiga) paket Daun Ganja kering terbungkus
kertas Koran yang dibalut lakban warna coklat muda yang disimpan di Sepeda
motor, menurut pengakuan
Sdr. (I) Narkotika jenis Daun Ganja tersebut didapat dari Sdr.(M), Alamat Blok Pahing Rt: 04/01 Ds.
Nanggerang Kec. Jalaksana Kab. Kuningan, kemudian setelah dilakukan
penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. (M) ditemukan 5 (Lima) paket
daun ganja kering terbungkus kertas Koran yang disimpan didalam kamar gudang
rumah tersangka. Atas kejadian
tersebut tersangka dan barang bukti
yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan
dan dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling
singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar
paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara
paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800
juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
Laporan Polisi
Pada
hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekira jam 20.45 wib di lingkungan Sangraja
Rt: 17/05 Ds/Kec. Cigasong Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang
diduga Mengedarkan, menjual atau memiliki sediaan farmasi berupa Pil Dextro
tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (S), Alamat lingkungan Sangraja Rt: 17/05 Ds/Kec.
Cigasong Kab. Majalengka. Terlapor telah kedapatan memiliki atau menyimpan
obat jenis pil dextro merk Nova dan DMP sebanyak 1945 (Seribu Sembilan Ratus
Empat Puluh Lima Ribu) butir yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam
yang diletakan di lantai kamar tidur milik tersangka. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan dan dibawa
ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 milyar, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
|
Laporan Polisi
Pada hari Minggu tanggal Maret 2013 sekira jam 16.00 wib Sdr. (D) telah membeli sediaan farmasi jenis pil Dextro bersama dengan Sdr. (Y) kepada Sdri. (U), Alamat Blok Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan seharga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 20 (Dua Puluh) butir, kemudian Sdr. (D) 10 (sepuluh) Butir pil dextro dan Sdr. (Y) menelan 10 (Sepuluh) Butir pil dextro dengan dicampur minuman teh juse. Menurut pengakuan Sdri. (U) pil Dextro tersebut didapat dari seorang yang bernama Sdr. (E), Alamat Ds. Tinggar Kec. Kadu Kab. Kuningan, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan mengedarkan sediaan farmasi. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 milyar, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)