SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 03 Maret 2013

Laporan Polisi

Pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2013 sekira jam 11.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 (satu) jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak melawan hukum telah menjadi perantara jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (Y), sebanyak 1 (satu) paket daun ganja kering, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti  yang  ada diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar