Pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira jam 11.00 wib tempatnya dipasar Talaga Desa Talaga Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengedarkan atau memiliki sediaan farmasi berupa Pil Dextro tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh Tsk. (O), terlapor telah kedapatan menyimpan obat jenis Pil Dextro sebanyak 2600 (dua ribu enam ratus) butir, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 milyar, UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar