SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 03 Maret 2013

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 20.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotka jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (M),dengan cara tersangka telah memilki, menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering sisa oakai yang di bungkus dengan kertas koran, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamnakan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar,  Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjarapaling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar