SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 17 November 2013

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 201 3 sekira ajm 20.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (M), dengan cara tersangka telah memilki, menyimpan 1 (satu) paket, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 yo dengan dipidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan dipidana paling lama 4 tahun UU RI No 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Kamis, 11 April 2013

Laporan Polisi



Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013, sekira jam 10.00 wib  diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh sdr. (M) penduduk Desa Rajawangi Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka yang kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak  sebanyak  2 paket daun ganja kering yang disimpan dalam saku sebelah kanan depan celana  jeans panjang yang dipakai oleh tersangka, Atas kejadian tersebut  tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.


Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan Polisi




Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013, sekira jam 17.00 wib  diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh sdr. (H) penduduk Jatitujuh yang kedapatan mengedarkan, menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis daun ganja kering  sebanyak 4 paket daun ganja kering terbungkus kertas buku LKS yang disimpan dalam kantong plastic warna hitam yang disimpan dalam lemari baju dikamar tidur tersangka di rumahnya di Desa Jatitengah  Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut  tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Rabu, 10 April 2013

Laporan Polisi


Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 sekira jam 15.30 wib, Telah terjadi Tindak Pidana yang diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli, atau menjual, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan Narkotika Daun Ganja kering yang dilakukan oleh Sdr.(I), Alamat Dusun III Rt: 09/03 Ds. Cipeujeuh Wetan Kec. Lemahabang Kab. Cirebon, dengan cara tersangka telah menjadi perantara jual beli, atau menjual, memiliki, menyimpan, 3 (Tiga) paket Daun Ganja kering terbungkus kertas Koran yang dibalut lakban warna coklat muda yang disimpan di Sepeda motor, menurut pengakuan Sdr. (I) Narkotika jenis Daun Ganja tersebut didapat dari Sdr.(M), Alamat Blok Pahing Rt: 04/01 Ds. Nanggerang Kec. Jalaksana Kab. Kuningan, kemudian setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. (M) ditemukan 5 (Lima) paket daun ganja kering terbungkus kertas Koran yang disimpan didalam kamar gudang rumah tersangka. Atas kejadian tersebut tersangka dan  barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan Polisi


Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekira jam 20.45 wib di lingkungan Sangraja Rt: 17/05 Ds/Kec. Cigasong Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan, menjual atau memiliki sediaan farmasi berupa Pil Dextro tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (S), Alamat  lingkungan Sangraja Rt: 17/05 Ds/Kec. Cigasong Kab. Majalengka. Terlapor telah kedapatan memiliki atau menyimpan obat jenis pil dextro merk Nova dan DMP sebanyak 1945 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu) butir yang disimpan didalam kantong kresek warna hitam yang diletakan di lantai kamar tidur milik tersangka. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.

Tersangka dijerat Pasal 196 Yo pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 milyar, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Laporan Polisi


Pada hari Minggu tanggal Maret 2013 sekira jam 16.00 wib Sdr. (D) telah membeli sediaan farmasi jenis pil Dextro bersama dengan Sdr. (Y) kepada Sdri. (U), Alamat Blok Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan seharga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 20 (Dua Puluh) butir, kemudian Sdr. (D) 10 (sepuluh) Butir  pil dextro dan Sdr. (Y)  menelan 10 (Sepuluh) Butir pil dextro dengan dicampur minuman teh juse. Menurut pengakuan Sdri. (U) pil Dextro tersebut didapat dari seorang yang bernama Sdr. (E), Alamat Ds. Tinggar Kec. Kadu Kab. Kuningan, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan mengedarkan sediaan farmasi. Atas kejadian tersebut tersangka dan  barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.


Tersangka dijerat Pasal 196 Yo pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 milyar, UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.