Pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2013 sekira jam 19.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli, atau menjual, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk.(S), dengan cara tersangka telah memiliki, menyimpan 3 (tiga) paket daun ganja kering, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat1 huruf (a) dengan pidana penjarapaling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!
Minggu, 03 Maret 2013
Laporan Polisi
Pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira jam 11.00 wib tempatnya dipasar Talaga Desa Talaga Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengedarkan atau memiliki sediaan farmasi berupa Pil Dextro tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh Tsk. (O), terlapor telah kedapatan menyimpan obat jenis Pil Dextro sebanyak 2600 (dua ribu enam ratus) butir, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 milyar, UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 milyar, UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Laporan Polisi
Pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2013 sekira jam 11.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 (satu) jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak melawan hukum telah menjadi perantara jual beli, menjual, membeli atau memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (Y), sebanyak 1 (satu) paket daun ganja kering, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedeikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan Polisi
Pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2013 sekira jam 11.30 wib tempatnya di pinggir jalan raya pasar balong Kel. Majalengka Kulon, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengedarkan, memiliki, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tsk.(W), telah kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) kantong plastik, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Kantor Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan Polisi
Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 20.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan atau menggunakan Narkotka jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (M),dengan cara tersangka telah memilki, menyimpan 1 (satu) paket daun ganja kering sisa oakai yang di bungkus dengan kertas koran, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamnakan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjarapaling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjarapaling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Langganan:
Postingan (Atom)