SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Kamis, 21 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira jam 20.00 wib, di Blok Sabtu Sabayu Rt/Rw. 001/003 Desa Baturuyuk Kec. Dawuan Kab. Majalengka tepatnya di Jalan Baturuyuk Kec. Dawuan Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan atau memiliki sediaan farmasi tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka (R), terlapor telah kedapatan mengedarkan obat jenis pil dextro sebanyak 376 (Tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil dextro siap edar yang disimpan didalam lemari pakaian di rumah tersangka, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dan Pasal 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Rabu, 20 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2012 sekira jam 19.00 wib, di Blok Jumat Rt/Rw. 01/06 Desa Panyingkiran Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (A) terlapor telah kedapatan Mengedarkan Obat jenis pil dextro sebanyak 247 ( Dua ratus empat puluh tujuh ) butir pil dextro siap edar dengan keterangan di simpan di dalam plastik warna hitam di rumah tersangaka sebnyak 117 (Seratus tujuh belas) butir, di jual ke para saksi Sdr. (E) dan (B) sebanyak 50 ( Lima puluh ) butir seharga Rp. 15.000 (Lima belas ribu ), Sdr (T) sebanyak 50 (Lima puluh) butir seharga Rp.15.000 (Lima belas ribu), Sdr. (D) sebanyak 30 (Tiga puluh) butir seharga Rp. 30.000 (Tiga puluh ribu). Sehingga atas  kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Minggu, 17 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 sekira jam 10.00wib, di Desa Bojong Cideres Rt/Rw. 001/003 Kec. Dawuan Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (E), terlapor telah kedapatan Mengedarkan Obat jenis pil dextro sebanyak 580 (Lima Ratus Delapan Puluh) butir pil dextro siap edar yang disimpan di dalam tas kecil berwarna merah, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Majalengka gun penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar, Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Minggu, 10 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 sekira jam 20.00 wib, di Jalan Raya Talaga - Cikijing tepatnya depan Indomart Talaga Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (M). Terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja sebanyak 1 (satu) linting siap pakai yang di simpan di dalam bungkus rokok Marlboro putih dimasukan dalam tas warna hitam merk Tri-a Sport kemudian berdasarkan keterangan terlapor juga bahwa dirinya sempat menggunakan daun ganja kering sebanyak 3 linting, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.