Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekira jam 11.00 wib di Jalan Raya Kadipaten Kab. Majalengka terjadi kecelakaan tersangka merupakan pengemudi/sopir Bus PO Jaya Prima, sopir dan kernet kedua orang tersebut diamankan serta dilakukan pemeriksaan Urine. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kedua orang tersebut menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering, sopir mengaku bahwa ia pernah menggunakan ganja terakhir kalinya pada bulan desember 2011 yang lalu, meski dari hasil test Urine menunjukan yang tersangka pernah menggunakan ganja dalam rentang waktu paling lama seminggu sebelum kejadian. Dan untuk kernet juga saat ditest Urine menunjukan hasil positif dan menurut keterangannya ia juga pernah menggunakan ganja sekitar 3 bulan yang lalu. Namun kedua orang tersebut tidak pernah menggunakan ganja secara bersama-sama meski bekerja di perusahaan yang sama.
Dari rangkaian kronologis peristiwa penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh sdr, penyidik mengambil kesimpulan untuk menerapkan sangkaan dengan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentangt Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar