SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Rabu, 08 Februari 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2012 sekira jam 15.00 Wib di Blok Kamis Desa dan Kec. Sindang Kab Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang di lakukan oleh tersangka Sdr.Berinisial (B) Penduduk Blok Kamis Desa dan Kec. Sindang Kab. Majalengka, dengan cara tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki,menyimpan,menguasai dalm persediaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu sisa pakai berdasarkan keterangan tersangka juga bahwa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut di dapat dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) kantong plastic bening seharga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga menyita barang bukti:
- 2 (dua) Paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Shabu sisa pakai yang di bungkus dengan plastik bening
- 1 (satu) Set bong lengkap dengan pipet
- 1 (satu) buah sendok Shabu terbuat dari sedotan
- 1 (satu) sumbu korek api yang terbuat dari alumunium  poil
- 2 (dua) buah korek gas

Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 1 Yo di pidana dengan pidana penjara  paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 Juta paling banyak 8 Miliar.
Pasal 127 ayat 1 huruf (a) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar