Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012 telah terjadi peristiwa yang diduga Tindak Pidana Menyimpan, menyalurkan, menimbun, mengedarkan dan menjual minuman tradisional beralkohol yang dilakukan oleh:
1.Sdr. (T) Alamat Perum Asabri Desa Simpeureum Kec. Cigasong Kab. Majalengka dengan barang bukti sebanyak 10 (Sepuluh) Derigen berisi Tuak/Minuman Tradisional beralkohol.
2.Sdr. (J) Alamat Desa Manjeti Kec. Sukahaji Kab. Majalengka dengan barang bukti sebanyak 2 (Dua) Derigen berisi Tuak/Minuman Tradisional beralkohol.
3.Sdri. (R) Alamat Perum Asabri Desa Simpeureum Kec. Cigasong Kab. Majalengka dengan barang bukti sebanyak 1 (Satu) Ember besar hitam berisi kurang lebih 15 (Lima Belas) Liter Tuak/Minuman Tradisional beralkohol.
Dimana minuman beralkohol tersebut dijual di kios atau lapak tuak di sepanjang jalan raya Cigasong-Rajagaluh sekitar SPBE dan Perum BCA Sukahaji , dengan harga kisaran Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) Per Liter. Para tersangka tersebut terbukti melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Majalengka, Pasal 09 Nomor 06 tahun 2011 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman keras Beralkohol yo pasal 69 STBL 1923 yo pasal 83 stbl 1931 Nomor 111 tentang Penjualan Minuman Keras tanpa izin. Dan dapat diproses ke pengadilan untuk dituntut pelanggaran tindak pidana ringan dengan ancaman 3 (Tiga) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 5000.000,-(Lima Juta Rupiah).
NB: Bagi masyarakat yang mengetaui informasi tentang Narkoba semacam Ganja dan Shabu atau Minuman Keras (Tuak) dan yang menjual kosmetik+obat-obatan racikan sendiri segera laporkan ke Sat Narkoba Polres Majalengka atau hubungi Telp.0233-281221 atau SMS 9123
Jangan takut Identitas anda di jamin aman.........!!
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!
Selasa, 21 Februari 2012
Laporan Polisi
Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2012 sekira jam 18.30 wib, di Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak atau melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka berinisial (A) terlapor telah terbukti melawan hukum menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2012 sekira jam 20.00 wib di garasi bus Jaya Prima Jl. Cibaligo Desa/Kecamatan Cigugur Kota Cimahi bersama dengan Sdr. yang berinisial (D), pengungkapan kasus tersebut bermula dari kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekira jam 10.30 wib di Jln. Kadipaten-Jatiwangi Kab. Majalengka yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Atas kejadian tersebut awak bus kendaraan di lakukan tes urine, dari hasil tes urine tersebut terlapor yang merupakan kondektur bus tersebut positif menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering. Setelah dilakukan intrograsi menurut keterangan terlapor bahwa terlapor mengakui menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering, dan menurut keterangan terlapor bahwa daun ganja tesebut di dapat dari Sdr. (D) dan digunakan bersama dengan Sdr. (D) secara bergantian, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Penyidik tidak menemukan barang bukti karena merurut kedua tersangka barang bukti habis di konsumsi, kedua tersangka di jerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Atas kejadian tersebut awak bus kendaraan di lakukan tes urine, dari hasil tes urine tersebut terlapor yang merupakan kondektur bus tersebut positif menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering. Setelah dilakukan intrograsi menurut keterangan terlapor bahwa terlapor mengakui menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering, dan menurut keterangan terlapor bahwa daun ganja tesebut di dapat dari Sdr. (D) dan digunakan bersama dengan Sdr. (D) secara bergantian, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Penyidik tidak menemukan barang bukti karena merurut kedua tersangka barang bukti habis di konsumsi, kedua tersangka di jerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Minggu, 19 Februari 2012
Whitney Housten "Bersahabat dengan Kokain dan Ganja"
Publisis Kristen Foster mengatakan bahwa pada Sabtu (11/2/2012) waktu AS, Houston telah tutup usia. Belakangan, diketahui, Houston ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Beverly Hills.
Dalam pencapaian kariernya, Houston termasuk salah satu wanita emas dalam industri musik di era 1980 hingga akhir 1990. Houston menjadi salah satu artis paling laris di zamannya. Melalui kemampuan olah vokal yang luar biasa ditambah warna vokal yang khas seorang wanita berkulit hitam, Houston mampu menyihir penonton dan penyuka musiknya. Tak pelak, Houston pun berhasil menjadi salah satu sumber inspirasi para penyanyi generasi muda di bawahnya, seperti Christina Aguilera hingga Mariah Carey.
Tetapi sayang, di ujung kariernya kehidupan Houston justru dirusak oleh obat-obatan terlarang. Ia tak mampu mengendalikan ketergantungannya. Tak heran jika kemudian penjualan albumnya lantas jeblok dan terpaksa dihentikan. Citra Houston semakin terpuruk setelah bersahabat dengan kokain, ganja, dan obat-obatan terlarang yang merusak warna vokal merdunya menjadi kering, serak dan tak dapat lagi menyentuh nada dengan notasi tinggi akibat kondisi tubuhnya tak lagi prima.
"Setan terbesar itu (ada di diri) saya. Saya tak lagi bisa membedakan (narkotika) sebagai sahabat baik saya atau pun musuh terbesar saya," kata Houston, yang didampingi suaminya, Brown kepada Diane Sawyer dari ABC dalam wawancara eksklusif pada 2002.
Sebagai superstar dunia yang berhasil menjual albumnya sebanyak 55 juta copy dalam sejarah AS, hal tersebut merupakan peristiwa yang tragis. Houston seakan terlahir untuk menjadi artis besar. Ia adalah seorang putri dari penyanyi rohani Cissy Houston, sekaligus saudara sepupu dari diva era 1960-an Dionne Warwick, dan anak permandian dari Aretha Franklin.
Houston mengawali kariernya sebagai penyanyi gereja ketika masih kanak-kanak. Saat beranjak remaja, Houston ikut menjadi penyanyi latar Chaka Khan, Jermaine Jackson, hingga Clive Davis.
"Pertama kali saya melihatnya bernyanyi adalah pada saat konser ibunya di sebuah klub. Kemampuan bernyanyi Houston sungguh mengejutkanku," kata Davis kepada Good Morning America.
Selasa, 14 Februari 2012
Kecelakaan Di Jalan Raya Kadipaten Kab. Majalengka
Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2012 sekira jam 11.00 wib di Jalan Raya Kadipaten Kab. Majalengka terjadi kecelakaan tersangka merupakan pengemudi/sopir Bus PO Jaya Prima, sopir dan kernet kedua orang tersebut diamankan serta dilakukan pemeriksaan Urine. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kedua orang tersebut menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering, sopir mengaku bahwa ia pernah menggunakan ganja terakhir kalinya pada bulan desember 2011 yang lalu, meski dari hasil test Urine menunjukan yang tersangka pernah menggunakan ganja dalam rentang waktu paling lama seminggu sebelum kejadian. Dan untuk kernet juga saat ditest Urine menunjukan hasil positif dan menurut keterangannya ia juga pernah menggunakan ganja sekitar 3 bulan yang lalu. Namun kedua orang tersebut tidak pernah menggunakan ganja secara bersama-sama meski bekerja di perusahaan yang sama.
Dari rangkaian kronologis peristiwa penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh sdr, penyidik mengambil kesimpulan untuk menerapkan sangkaan dengan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentangt Narkotika.
Dari rangkaian kronologis peristiwa penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh sdr, penyidik mengambil kesimpulan untuk menerapkan sangkaan dengan pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentangt Narkotika.
Rabu, 08 Februari 2012
Laporan Polisi
Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2012 sekira jam 15.00 Wib di Blok Kamis Desa dan Kec. Sindang Kab Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang di lakukan oleh tersangka Sdr.Berinisial (B) Penduduk Blok Kamis Desa dan Kec. Sindang Kab. Majalengka, dengan cara tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki,menyimpan,menguasai dalm persediaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu sisa pakai berdasarkan keterangan tersangka juga bahwa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut di dapat dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) kantong plastic bening seharga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga menyita barang bukti:
- 2 (dua) Paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Shabu sisa pakai yang di bungkus dengan plastik bening
- 1 (satu) Set bong lengkap dengan pipet
- 1 (satu) buah sendok Shabu terbuat dari sedotan
- 1 (satu) sumbu korek api yang terbuat dari alumunium poil
- 2 (dua) buah korek gas
Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 1 Yo di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 Juta paling banyak 8 Miliar.
Pasal 127 ayat 1 huruf (a) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas juga menyita barang bukti:
- 2 (dua) Paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Shabu sisa pakai yang di bungkus dengan plastik bening
- 1 (satu) Set bong lengkap dengan pipet
- 1 (satu) buah sendok Shabu terbuat dari sedotan
- 1 (satu) sumbu korek api yang terbuat dari alumunium poil
- 2 (dua) buah korek gas
Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 1 Yo di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 Juta paling banyak 8 Miliar.
Pasal 127 ayat 1 huruf (a) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selasa, 07 Februari 2012
Sejarah Munculnya Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sering disalahgunakan oleh manusia. Narkoba yang awalnya digunakan untuk obat bius saat operasi, sekarang ini banyak digunakan untuk menenangkan pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis yang besar. Istilah Narkotik atau narkotika sendiri merupakan dari bahasa Yunani yang artinya Klenger (Teler). Yaa mungkin kata itu diambil karena memakai narkoba secara berlebihan akan mengakibatkan pengguna menjadi teler dan berhalusinasi.
Di Sumeria pada tahun 2000 SM, telah dikenal serbuk sari bunga Opion (Opium) atau candu atau biasa di sebut “Hul Gill” yang artinya Obat Yang Menggembirakan yang oleh masyarakat Sumeria. Hul Gill ini banyak tumbuh didaerah pegunungan dan dataran tinggi. Pada saat itu, serbuk sari ini sudah diketahui memiliki fungsi sebagai obat tidur atau obat penghilang rasa sakit saat dihirup. Orang zaman dahulu pun menggunakan serbuk sari ini sebagai obat bius bagi seseorang yang mengalami luka serius agar dia tidak merasa sakit saat di obati dan juga digunakan sebagai obat tidur. Selain itu, serbuk sari bunga Opion ini digunakan sebagai racun untuk berburu karena bisa membuat sang mangsa tertidur.
Opium inilah yang merupakan bahan dasar dari pembuatan narkotika. Pada zaman dahulu, ahli medis Hippocrates, Plinius, Theophratus, dan Dioscrorides menggunakan opium untuk kebutuhan medis terutama bagian pembedahan. Pada tahun 1805, morfin diperkenalkan sebagai pengganti dari opium yang merupakan candu mentah. Penggunaan candu yang berlebihan akan mengakibatkan ketagihan dan sesak. Hampir 100 tahun orang eropa barat menyebut candu ini sebagai barang haram. Namun, candu mentah atau opium ini hanya digunakan untuk pengobatan hingga Ratu Elizabeth 1 menyadari kelebihan opium dan membawanya ke Inggris. Di India dan Persia, candu diperkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM. Candu ini digunakan untuk bumbu masakan yang bertujuan untuk relaksasi.
Pada tahun 1680, seorang ahli farmasi bernama Thomas Sydenham mulai memperkenalkan Sydenham’s Laudanum yaitu penggunakan morfin dengan di campur oleh Herba dan Anggur. Ditahun yang sama, Belanda mempopulerkan menggunaan pipa tembakau untuk menghisap morfin. Penggunaan jarum suntik diperkenalkan oleh Dr. Alexander Wood, penggunaan jrum suntik diyakini lebih mudah dan juga efek biusnya lebih cepat 3x lipat karena morfin langsung menuju ke darah. Pada 1874, peneliti C.R. Wright mulai mengubah struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan ketagihan yang kini kita sebut Sintesis Heroin (Putaw) dengan cara memanaskan morfin.
“Penyebaran Narkoba”
Peredaran opium pada abad 19 ini sangatlah berkembang di negara Amerika dan Eropa. Pengekspor opium terbesar ke Amerika adalah Turki. Selain karena penggunaannya yang serampangan di dunia medis, opium sangat mudah di temukan di Amerika dalam bentuk Tonikum atau vitamin cair. Celaka, saat itu opium ini sudah termasuk jenis obat yang sudah di patenkan sehingga menjadi legal. Ironisnya para pecandu morfin ini kebanyakan adalah tentara-tentara yang terluka saat perang dunia 1.
Pada tahun 1878, kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem atau menghentikan penjualan candu karena efek dari kecanduannya itu. Pada tahun 1906, Amerika pun turt serta dalam membuat undang-undang yang meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan dari obat yang mereka produksi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya kadar opium dalam obat tersebut. Karena peraturan tersebut sama sekali tidak mempan, maka St. James Society menawarkan sample cuma-cuma untuk para pecandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan dan mengurangi jumlah pecandu heroin yang tak terbendung. Pada tahun 1914, dibuatlah peraturan dimana setiap pemakai dan dan penjual narkoba diwajiban untuk membayar pajak, mengatur regulasi penjualan narkotika, melarang memberikan narkotika pada pecandu yang tak ingin sembuh, menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada 1923, Amerika melarang penjualan segala bentuk narkotikaterutama heroin, namun para pecandu masih bisa membelinya di pasar gelap. Pasar gelap yang pertama dibangun adalah di Chinatown, New york.
“Efek Narkoba”
1. Halusinogen = sang pengguna akan merasakan halusinasi seperti melihat benda atau sesuatu hal yang sebenarnya tidak ada.
2. Stimula = kerja organ tubuh menjadi lebih cepat seperti biasa (doping) sehingga seseorang merasa lebih bertenaga dan gembira beberapa waktu
3. Adiktif = sang pecandu menjadi bersifat pasif karena memutuskan saraf-saraf otak, lambat laun otak akan rusak dan mengalami kematian.
Kamis, 02 Februari 2012
Apa itu Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
- Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering menguap, mengantuk, dan malas,
- tidak memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri untuk membeli narkoba.
- Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Langganan:
Postingan (Atom)