Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira jam 01.00 wib, di Desa Loji Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (A), terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja kering yang di simpan di tumpukan genting di rumahnya sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat Pasal 111 ayat I Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat I huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!
Kamis, 30 Agustus 2012
Laporan Polisi
Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012 sekira jam 22.30 wib, di SMAN I Jatiwangi Desa Loji Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan, dan menggunakan atau mengkonsunsi Narkotika Jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (E) terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja sebanyak 1 (satu) linting daun ganja kering yang di simpan di dalam bungkus rokok Djarum Cokelat di ruang jaga sekolah SMAN I Jatiwangi sehingga atas kejadsian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat I Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat I huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat I Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat I huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kamis, 09 Agustus 2012
Laporan Polisi
Pada hari Rabu tangal 01 Agutus 2012 sekira jam 21.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga tindak pidan di bidang kesehatan yaitu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh Tsk. (E) dengan cara tersangka tertangkap tangan telah menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi jenis dextro sebanyak 1.472 (seribu empat ratus tujuh puluh dua) butir atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo dan 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo dan 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Laporan Polisi
Pada hari Selasa Tanggal 31 Juli 2012 sekira jam 20.00 wib di Blok Sabtu Rt/Rw. 02/08 Desa Sutawangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa memiliki kewenangan dan keahlian ysng dilakukan oleh Sdr. (B) penduduk Cilacap Jawa Tengah yang berdomisili di Desa Sutawangi dengan cara Sdr. (B) telah tertangkap tangan dengan sengaja menyimpan sediaan farmasi berupa obat-obatan farmasi untuk kemudian diracik dan di buat obat setelan, dimana obat setelan tersebut terdiri dari beberapa macam obat yang diambil dari persediaan obat yang dia miliki, untuk kemudian di pasangkan dengan obat lain dan di kemas serta dibungkus menggunakan plastik dan di beri label atau merk obat, untuk kemudian dijual dan diedarkan ke beberapa warung di toko yang ada di wilayah Kab. Majalengka dalam melakukan perbuatannya tersangka (B) tersebut hanya menjiplak atau meniru komposisi obat setelan yang pernah ia lihat di warung atau toko, tanpa didasari atau dilandasi pengetahuan tentang kefarmasian dan obat-obatan , saat dilakukan penggeledahan di rumah kontraknnya, ditemukan berbagai macam obat yang diduga akan di setel atau dipasangkan menjadi obat setelan untuk kemudian di edarkan kepada konsumen. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Majalengka sebagai bahan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo dan 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tersangka dijerat Pasal 196 Yo dan 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)