SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Senin, 28 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira jam 11.00 wib diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (D) penduduk Desa Awirarangan Kec. Kuningan dan Sdr. (A) Desa Bakom Kec. Darma Kab. Kuningan dengan cara tersangka (D) dengan diantar oleh Sdr. (A) kedapatan dan tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 2 garis terbungkus kertas kalender serta dua paket ganja terbungkus kertas koran.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di daerah Cikijing, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka (D) yang pada saat ditangkap sedang ditemani oleh Sdr. (A), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas.  Sehingga para tersangka dan barang bukti yang ada di bawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahundan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Minggu, 20 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2012 sekira jam 15.00 wib, di jalan raya Cirebon-Bandung tepatnya di Desa Parapatan Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dilakukan oleh tersangka (P) Penduduk Karangduwur Kel. Watubelah Kec. Sumber Kab. Cirebon dengan cara tersangka secara syah dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan,menguasai, menggunakan mengkonsumsi, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang dimasukan kedalam plastik bening yang di bungkus ampolp warna putih yang di simpan di dalam helm warna hijau merk BMC berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang tidak dikenal sehingga tersangka dan barang bukti di amankan oleh Sat Narkoba Polres Majalengka.

Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Rabu, 16 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 sekira jam 20.30 wib di Jl. Raya Jatiwangi - Cirebon tepat nya di depan pasar Ciborelang Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahangunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka (A) dengan cara tersangka berangkat dari Cirebon ke TKP sekitar jam 18.00 wib bersama dengan Sdr (O) untuk mengambil uang DP pembelian daun ganja kering kepada seseorang yang tidak di kenal di TKP. Namun setelah sampai di TKP tersangka di tangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Majalengka, akan tetapi Sdr. (O) berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan Test Urine terhadap tersangka dan hasil nya tersangka Positif menggunakan daun ganja. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan 8 (Delapan) paket daun ganja kering di rumahnya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara palinglama 4 tahun.

Minggu, 13 Mei 2012

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Sukahaji


Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 13.00-14.30 wib di Aula SMAN 1 SUKAHAJI Majalengka, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 SUKAHAJI Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa/ Siswi SMAN 1 Rajagaluh


Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 11.00-12.30 wib di Aula SMAN 1 RAJAGALUH Majalengka, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 RAJAGALUH Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Leuwimunding


Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 09.00-10.30 wib di Aula SMAN 1 LEUWIMUNDING Majalengka, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 LEUWIMUNDING Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN Sumberjaya

Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 07.00-08.30 wib di Aula SMAN SUMBERJAYA Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh SMAN SUMBERJAYA Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN SUMBERJAYA Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Pnyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Jatiwangi


Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 13.00-14.30 wib di Aula SMAN 1 JATIWANGI Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/siswi SMAN 1 JATIWANGI Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 JATIWANGI Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Kasokandel

Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 11.00-12.30 wib di Aula SMAN 1 KASOKANDEL Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/siswi SMAN 1 KASOKANDEL Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaitan denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 KASOKANDEL Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Kadipaten


Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 09.00-10.30 wib di Aula SMAN 1 KADIPATEN Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/siswi SMAN 1 KADIPATEN Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaitan dengan Penyuluhan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMA 1 KADIPATEN Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten  Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMA PGRI 1 Majalengka


Pada hari Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 07.00-08.30 wib di Aula SMA PGRI 1 Majalengka, kegitan tersebut diikuti oleh Siswa / siswi SMA PGRI 1 Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaitan dengan penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  di Sekolah SMA PGRI 1 Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.