MAJALENGKA
Polres majalengka telah mendapatkan tangkapan baru untuk jenis Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu ganja . Melalui sat Narkoba, behasil mengamankan 3 orang diduga kedapatan memiliki dan mengedarkan ganja tersebut. Nama-nama yang berhasil diamankan yaitu berinisial 1. ID bin A (30 Th) 2. DN bin Iding (27 Th) 3. DS bin Dayat (31 Th).
Barang bukti yang berhasil diamankan mesentara yaitu 2 paket besar dan 1 paket kecil yang keseluruhan didapat dari ketiga pelaku tersebut. "Kasat Narkoba Porles Majalengka" AKP JAYA SOFYAN, terus mendalami pengungkapan ganja ini, beliau mengungkapkan akan terus menumpas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. Seperti komitmen yang sudah diutarakan sebelumnya waktu serah terima. Beliau bertekad menciptakan wilayah hukumnya bebas Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, mengingat Majalengka merupakan jalur lintas antar kabupaten.
Untuk itu, Kapolres Majalengka AKBP LENA SUHAYATI, SIK.MSI memberikan apresiatif kepada seluruh staf Sat Narkoba Polres Majalengka, yang telah begitu giat dalam menumpas perdaran Narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar