SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Rabu, 28 Desember 2011

PELAKSANAAN PEMUSNAHAN MIRAS, UANG PALSU DAN NARKOBA

1.Rujukan :
a.Putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor : 81/Pid.B/2011/PN.MJL 01-06-2011, tentang tindak piadan peredaran gelap Nakotika tanpa ijin.
b.Putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor : 06/Pid.C/2011/PN.MJL tanggal 16-12-2011, tentang tindak pidana ringan mengedarkan Miras tanpa ijin.
c.Putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor : 205/Pid.B/2011/PN.MJL tanggal 16-12-2011, tentang Upal.
d.Hasil ungkap Kasus dan Ops Antik lodaya 2011, Satuan Narkoba Polres Majalengka.
e.Rencana Kerja tahun 2011 Satuan Narkoba Polres Majalengka.

2.Sehubungan dengan hal diatas, bersama ini dilaporkan bahwa Polres Majalengka dan jajaran telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti hasil Ungkap Kasus dan Ops Antik Lodaya 2011, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 jam 09.30 wib sampai dengan selesai bertempat di Mapolres Majalengka, adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan terdiri dari :

- Narkotika jenis daun ganja kering seberat 347,17 gram.
- 8.823 ( Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga ) botol Miras berbagai jenis dan merk, dan minuman keras jenis Tuak sebanyak 10 (Sepuluh) Drigen.
- Uang Palsu sebanyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sebagaimana Foto kegiatan terlampir.

3.Undangan yang hadir terdiri dari Unsur Muspida Kab. Majalengka ( Sekda, Dandim 0617 Majalengka, Kajari Majalengka, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Danyon 321 Kostrad dan Danlanud S. Sukani ), Wakil Ketua DPRD Kab. Majalengka, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, PKS Sekolah, Saka Bhayangkara dan LSM. Dengan jumlah Undangan seluruhnya kurang lebih 300 (Tiga Ratus) Orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar