SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Kamis, 15 Desember 2011

POLRES MAJALENGKA RINGKUS TERSANGKA PENGEDAR GANJA Rabu 30 Nopember 2011

MAJALENGKA
Eep Hepi Suryadi (29), warga Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya, Rabu (30/11) malam sekitar pukul 22.00 diringkus petugas, Eep selama ini menjadi tersangka pengedar ganja yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Majalengka.

Keberhasilan meringkus Eep yang sudah lama dicari berkat bantuan dan informasi masyarakat. Malam sekitar pukul 20.00, petugas begitu merima informasi dari masyarakat bahwa Eep sedang berkumpul dengan beberapa pemuda setempat.

Kasat Narkoba Jaya Sofyan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Narkoba Agus Malik, petugas meluncur ke lokasi dan menemukan Eep sedang berkumpul bersama Maman,Donny,Johan dan Wajar.

Begitu mengetahui kedatangan petugas, Eep berusaha kabur, namun petugas bergerak lebih cepat dan menangkapnya. Saat diperiksa di dalam tasnya, petugas menemukan 14 bungkus ganja kering siap edar. Eep bersama barang bukti dan keempat pemuda temannya diboyong ke mapolres.

Eep mengaku barang haram itu dibelinya dari Gecol, warga Jakarta, seharga 400 ribu per bungkus. Setelah dilakukan tes urin,Maman,Donny,Johan dan Wajar dilepas karena tidak terbukti terlibat. Mereka mengaku tidak mengetahui Eep pengedar ganja dan sudah lama jadi TO.

Kasat Narkoba Jaya Sofyan mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun pidana kurungan atau denda minimal Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar