SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Rabu, 28 Desember 2011

PELAKSANAAN PEMUSNAHAN MIRAS, UANG PALSU DAN NARKOBA

1.Rujukan :
a.Putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor : 81/Pid.B/2011/PN.MJL 01-06-2011, tentang tindak piadan peredaran gelap Nakotika tanpa ijin.
b.Putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor : 06/Pid.C/2011/PN.MJL tanggal 16-12-2011, tentang tindak pidana ringan mengedarkan Miras tanpa ijin.
c.Putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor : 205/Pid.B/2011/PN.MJL tanggal 16-12-2011, tentang Upal.
d.Hasil ungkap Kasus dan Ops Antik lodaya 2011, Satuan Narkoba Polres Majalengka.
e.Rencana Kerja tahun 2011 Satuan Narkoba Polres Majalengka.

2.Sehubungan dengan hal diatas, bersama ini dilaporkan bahwa Polres Majalengka dan jajaran telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti hasil Ungkap Kasus dan Ops Antik Lodaya 2011, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 jam 09.30 wib sampai dengan selesai bertempat di Mapolres Majalengka, adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan terdiri dari :

- Narkotika jenis daun ganja kering seberat 347,17 gram.
- 8.823 ( Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga ) botol Miras berbagai jenis dan merk, dan minuman keras jenis Tuak sebanyak 10 (Sepuluh) Drigen.
- Uang Palsu sebanyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sebagaimana Foto kegiatan terlampir.

3.Undangan yang hadir terdiri dari Unsur Muspida Kab. Majalengka ( Sekda, Dandim 0617 Majalengka, Kajari Majalengka, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Danyon 321 Kostrad dan Danlanud S. Sukani ), Wakil Ketua DPRD Kab. Majalengka, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, PKS Sekolah, Saka Bhayangkara dan LSM. Dengan jumlah Undangan seluruhnya kurang lebih 300 (Tiga Ratus) Orang.

Selasa, 20 Desember 2011

Pencegahan Dampak Buruk Narkoba pada Anak Sekolah

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan/adiksi.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.  Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang.  Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal.  Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.  

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain.  Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented). 

Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah.  Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak.  Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah.  Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.

Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan “tidak pada narkoba”.  Mengirimkan pesan yang jelas ”tidak menggunakan” membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak. 

Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak.  Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.

Senin, 19 Desember 2011

BAHAYA NARKOBA

narkoba
Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan.
Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.

Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia

Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
  1. Depresan Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
  2. Halusinogen Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
  3. Stimulan Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
  4. Adiktif Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).

Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:

  1. Ganja
    • mata sembab
    • kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
    • sering melamun
    • pendengaran terganggu
    • selalu tertawa
    • terkadang cepat marah
    • tidak bergairah
    • gelisah
    • dehidrasi
    • tulang gigi keropos
    • liver
    • saraf otak dan saraf mata rusak
    • skizofrenia
  2. Ectasy
    • enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
    • berkeringat
    • sulit tidur
    • kerusakan saraf otak
    • dehidrasi
    • gangguan liver
    • tulang dan gigi keropos
    • tidak nafsu makan
    • saraf mata rusak
  3. Shabu-shabu:
    • enerjik
    • paranoid
    • sulit tidur
    • sulit berfikir
    • kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
    • banyak bicara
    • denyut jantung bertambah cepat
    • pendarahan otak
    • shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.

Perilaku pemakai untuk mendapatkan narkoba

  • melakukan berbagai cara untuk mendapatkan narkoba secara terus-menerus
  • Pemakai yang sudah berada pada tahap kecanduan akan melakukan berbagai cara untuk bisa mendapatkan narkoba kembali. Misalnya, pelajar bisa menggunakan uang sekolahnya untuk membeli narkoba jika sudah tidak mempunyai persediaan uang.
  • Bahkan, mereka bisa mencuri uang dari orangtua, teman, atau tetangga. Hal tersebut tentu akan mengganggu stabilitas sosial.
  • Dengan kondisi tubuh yang rusak, mustahil bagi pemakai untuk belajar, bekerja, berkarya, atau melakukan hal-hal positif lainnya.

Kalo Bukan Kita Siapa Lagi yang peduli !!!!

Anak Indonesia dan generasi muda adalah merupakan aset terbesar bagi suatu bangsa. Mereka merupakan generasi penerus yang nantinya mampu menggantikan para pendahulu mereka. Masa depan suatu bangsa akan ditentukan oleh kualitas fisik, mental, emosional, dan spiritual generasi mudanya. Keseimbangan antara keempat aspek ini sangat diperlukan, tidak hanya per-individu tetapi juga secara kolektif.
Generasi muda, terutama mereka yang masih dalam usia remaja, merupakan kelompok yang juga sangat rentan. Berita yang disiarkan oleh berbagai macam media belakangan ini, memberikan gambaran tentang maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda kita. Jumlah pecandu seiring dengan penyebaran Hepatitis C dan HIV/AIDS terus bertambah tanpa ada yang mampu mengatasinya. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus hidup di dalam realita ini.
Penyalahgunaan dan kecanduan narkoba mulai mencerai-beraikan aspek dasar kehidupan komunitas kita, dan ke dalam hati setiap anggota masyarakat, serta keluarga yang ada di Indonesia. Terutama, menghancurkan hati para orangtua, yang menjerit dalam belenggu rasa malu, tanpa bisa berbuat apa-apa, harus kehilangan anak-anak mereka di dalam horor dunia adiksi. Mereka memohon pertolongan karena tidak tahu apa yang harus mereka lakukan untuk dapat membawa anak-anak mereka kembali dari jurang adiksi dan dari perangkap gelap HIV, Hepatitis C, serta bahaya lain yang terkait dengan penggunaan, penyalahgunaan, dan kecanduan narkoba.
Sebagai bagian dari komunitas Indonesia, sudah selayaknya kita peduli dan ikut terlibat dalam penanggulangan krisis ini. Kita jangan hanya memikirkan cara untuk mencegah dan melupakan mereka yang sudah terkena, karena bagaimanapun juga mereka masih memiliki harapan serta masa depan. Generasi muda adalah permata hati bangsa dan merekalah yang akan menyinari masa depan kita dengan kekuatan yang timbul dari kualitas karakter mereka sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Kita tidak ingin melihat mereka mengalami kehancuran karena itu sama halnya dengan melihat kehancuran diri kita sendiri sebagai suatu bangsa yang memiliki harga diri. Sudah saatnya kita berdiri dari tempat duduk kita dan mengambil tindakan nyata dalam menghadapi adiksi. Kalau bukan kita, siapa lagi?

Katakan Tidak Pada Narkoba


Kamis, 15 Desember 2011

POLRES MAJALENGKA RINGKUS TERSANGKA PENGEDAR GANJA Rabu 30 Nopember 2011

MAJALENGKA
Eep Hepi Suryadi (29), warga Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya, Rabu (30/11) malam sekitar pukul 22.00 diringkus petugas, Eep selama ini menjadi tersangka pengedar ganja yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Majalengka.

Keberhasilan meringkus Eep yang sudah lama dicari berkat bantuan dan informasi masyarakat. Malam sekitar pukul 20.00, petugas begitu merima informasi dari masyarakat bahwa Eep sedang berkumpul dengan beberapa pemuda setempat.

Kasat Narkoba Jaya Sofyan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Narkoba Agus Malik, petugas meluncur ke lokasi dan menemukan Eep sedang berkumpul bersama Maman,Donny,Johan dan Wajar.

Begitu mengetahui kedatangan petugas, Eep berusaha kabur, namun petugas bergerak lebih cepat dan menangkapnya. Saat diperiksa di dalam tasnya, petugas menemukan 14 bungkus ganja kering siap edar. Eep bersama barang bukti dan keempat pemuda temannya diboyong ke mapolres.

Eep mengaku barang haram itu dibelinya dari Gecol, warga Jakarta, seharga 400 ribu per bungkus. Setelah dilakukan tes urin,Maman,Donny,Johan dan Wajar dilepas karena tidak terbukti terlibat. Mereka mengaku tidak mengetahui Eep pengedar ganja dan sudah lama jadi TO.

Kasat Narkoba Jaya Sofyan mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun pidana kurungan atau denda minimal Rp 1 miliar.

Selasa, 13 Desember 2011

SAT NARKOBA UNGKAP PENGEDAR GANJA

MAJALENGKA
Polres majalengka telah mendapatkan tangkapan baru untuk jenis Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu ganja . Melalui sat Narkoba, behasil mengamankan 3 orang diduga kedapatan memiliki dan mengedarkan ganja tersebut. Nama-nama yang berhasil diamankan yaitu berinisial 1. ID bin A (30 Th) 2. DN bin Iding (27 Th) 3. DS bin Dayat (31 Th).
Barang bukti yang berhasil diamankan mesentara yaitu 2 paket besar dan 1 paket kecil yang keseluruhan didapat dari ketiga pelaku tersebut. "Kasat Narkoba Porles Majalengka" AKP JAYA SOFYAN, terus mendalami pengungkapan ganja ini, beliau mengungkapkan akan terus menumpas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. Seperti komitmen yang sudah diutarakan sebelumnya waktu serah terima. Beliau bertekad menciptakan wilayah hukumnya bebas  Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, mengingat Majalengka merupakan jalur lintas antar kabupaten.
Untuk itu, Kapolres Majalengka AKBP LENA SUHAYATI, SIK.MSI memberikan apresiatif kepada seluruh staf Sat Narkoba Polres Majalengka, yang telah begitu giat dalam menumpas perdaran Narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka.