SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Rabu, 28 Desember 2011

PELAKSANAAN PEMUSNAHAN MIRAS, UANG PALSU DAN NARKOBA

1.Rujukan :
a.Putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor : 81/Pid.B/2011/PN.MJL 01-06-2011, tentang tindak piadan peredaran gelap Nakotika tanpa ijin.
b.Putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor : 06/Pid.C/2011/PN.MJL tanggal 16-12-2011, tentang tindak pidana ringan mengedarkan Miras tanpa ijin.
c.Putusan Pengadilan Negeri Majalengka nomor : 205/Pid.B/2011/PN.MJL tanggal 16-12-2011, tentang Upal.
d.Hasil ungkap Kasus dan Ops Antik lodaya 2011, Satuan Narkoba Polres Majalengka.
e.Rencana Kerja tahun 2011 Satuan Narkoba Polres Majalengka.

2.Sehubungan dengan hal diatas, bersama ini dilaporkan bahwa Polres Majalengka dan jajaran telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti hasil Ungkap Kasus dan Ops Antik Lodaya 2011, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 jam 09.30 wib sampai dengan selesai bertempat di Mapolres Majalengka, adapun barang bukti yang disita dan dimusnahkan terdiri dari :

- Narkotika jenis daun ganja kering seberat 347,17 gram.
- 8.823 ( Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga ) botol Miras berbagai jenis dan merk, dan minuman keras jenis Tuak sebanyak 10 (Sepuluh) Drigen.
- Uang Palsu sebanyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sebagaimana Foto kegiatan terlampir.

3.Undangan yang hadir terdiri dari Unsur Muspida Kab. Majalengka ( Sekda, Dandim 0617 Majalengka, Kajari Majalengka, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Danyon 321 Kostrad dan Danlanud S. Sukani ), Wakil Ketua DPRD Kab. Majalengka, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, PKS Sekolah, Saka Bhayangkara dan LSM. Dengan jumlah Undangan seluruhnya kurang lebih 300 (Tiga Ratus) Orang.

Selasa, 20 Desember 2011

Pencegahan Dampak Buruk Narkoba pada Anak Sekolah

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan/adiksi.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.  Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang.  Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal.  Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.  

Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain.  Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented). 

Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah.  Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak.  Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah.  Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.

Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan “tidak pada narkoba”.  Mengirimkan pesan yang jelas ”tidak menggunakan” membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak. 

Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak.  Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.

Senin, 19 Desember 2011

BAHAYA NARKOBA

narkoba
Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan.
Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.

Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia

Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
  1. Depresan Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
  2. Halusinogen Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
  3. Stimulan Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
  4. Adiktif Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).

Adapun bahaya narkoba berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:

  1. Ganja
    • mata sembab
    • kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
    • sering melamun
    • pendengaran terganggu
    • selalu tertawa
    • terkadang cepat marah
    • tidak bergairah
    • gelisah
    • dehidrasi
    • tulang gigi keropos
    • liver
    • saraf otak dan saraf mata rusak
    • skizofrenia
  2. Ectasy
    • enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
    • berkeringat
    • sulit tidur
    • kerusakan saraf otak
    • dehidrasi
    • gangguan liver
    • tulang dan gigi keropos
    • tidak nafsu makan
    • saraf mata rusak
  3. Shabu-shabu:
    • enerjik
    • paranoid
    • sulit tidur
    • sulit berfikir
    • kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
    • banyak bicara
    • denyut jantung bertambah cepat
    • pendarahan otak
    • shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.

Perilaku pemakai untuk mendapatkan narkoba

  • melakukan berbagai cara untuk mendapatkan narkoba secara terus-menerus
  • Pemakai yang sudah berada pada tahap kecanduan akan melakukan berbagai cara untuk bisa mendapatkan narkoba kembali. Misalnya, pelajar bisa menggunakan uang sekolahnya untuk membeli narkoba jika sudah tidak mempunyai persediaan uang.
  • Bahkan, mereka bisa mencuri uang dari orangtua, teman, atau tetangga. Hal tersebut tentu akan mengganggu stabilitas sosial.
  • Dengan kondisi tubuh yang rusak, mustahil bagi pemakai untuk belajar, bekerja, berkarya, atau melakukan hal-hal positif lainnya.

Kalo Bukan Kita Siapa Lagi yang peduli !!!!

Anak Indonesia dan generasi muda adalah merupakan aset terbesar bagi suatu bangsa. Mereka merupakan generasi penerus yang nantinya mampu menggantikan para pendahulu mereka. Masa depan suatu bangsa akan ditentukan oleh kualitas fisik, mental, emosional, dan spiritual generasi mudanya. Keseimbangan antara keempat aspek ini sangat diperlukan, tidak hanya per-individu tetapi juga secara kolektif.
Generasi muda, terutama mereka yang masih dalam usia remaja, merupakan kelompok yang juga sangat rentan. Berita yang disiarkan oleh berbagai macam media belakangan ini, memberikan gambaran tentang maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda kita. Jumlah pecandu seiring dengan penyebaran Hepatitis C dan HIV/AIDS terus bertambah tanpa ada yang mampu mengatasinya. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus hidup di dalam realita ini.
Penyalahgunaan dan kecanduan narkoba mulai mencerai-beraikan aspek dasar kehidupan komunitas kita, dan ke dalam hati setiap anggota masyarakat, serta keluarga yang ada di Indonesia. Terutama, menghancurkan hati para orangtua, yang menjerit dalam belenggu rasa malu, tanpa bisa berbuat apa-apa, harus kehilangan anak-anak mereka di dalam horor dunia adiksi. Mereka memohon pertolongan karena tidak tahu apa yang harus mereka lakukan untuk dapat membawa anak-anak mereka kembali dari jurang adiksi dan dari perangkap gelap HIV, Hepatitis C, serta bahaya lain yang terkait dengan penggunaan, penyalahgunaan, dan kecanduan narkoba.
Sebagai bagian dari komunitas Indonesia, sudah selayaknya kita peduli dan ikut terlibat dalam penanggulangan krisis ini. Kita jangan hanya memikirkan cara untuk mencegah dan melupakan mereka yang sudah terkena, karena bagaimanapun juga mereka masih memiliki harapan serta masa depan. Generasi muda adalah permata hati bangsa dan merekalah yang akan menyinari masa depan kita dengan kekuatan yang timbul dari kualitas karakter mereka sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Kita tidak ingin melihat mereka mengalami kehancuran karena itu sama halnya dengan melihat kehancuran diri kita sendiri sebagai suatu bangsa yang memiliki harga diri. Sudah saatnya kita berdiri dari tempat duduk kita dan mengambil tindakan nyata dalam menghadapi adiksi. Kalau bukan kita, siapa lagi?

Katakan Tidak Pada Narkoba


Kamis, 15 Desember 2011

POLRES MAJALENGKA RINGKUS TERSANGKA PENGEDAR GANJA Rabu 30 Nopember 2011

MAJALENGKA
Eep Hepi Suryadi (29), warga Desa Sepat Kecamatan Sumberjaya, Rabu (30/11) malam sekitar pukul 22.00 diringkus petugas, Eep selama ini menjadi tersangka pengedar ganja yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Majalengka.

Keberhasilan meringkus Eep yang sudah lama dicari berkat bantuan dan informasi masyarakat. Malam sekitar pukul 20.00, petugas begitu merima informasi dari masyarakat bahwa Eep sedang berkumpul dengan beberapa pemuda setempat.

Kasat Narkoba Jaya Sofyan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Narkoba Agus Malik, petugas meluncur ke lokasi dan menemukan Eep sedang berkumpul bersama Maman,Donny,Johan dan Wajar.

Begitu mengetahui kedatangan petugas, Eep berusaha kabur, namun petugas bergerak lebih cepat dan menangkapnya. Saat diperiksa di dalam tasnya, petugas menemukan 14 bungkus ganja kering siap edar. Eep bersama barang bukti dan keempat pemuda temannya diboyong ke mapolres.

Eep mengaku barang haram itu dibelinya dari Gecol, warga Jakarta, seharga 400 ribu per bungkus. Setelah dilakukan tes urin,Maman,Donny,Johan dan Wajar dilepas karena tidak terbukti terlibat. Mereka mengaku tidak mengetahui Eep pengedar ganja dan sudah lama jadi TO.

Kasat Narkoba Jaya Sofyan mengatakan tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun pidana kurungan atau denda minimal Rp 1 miliar.

Selasa, 13 Desember 2011

SAT NARKOBA UNGKAP PENGEDAR GANJA

MAJALENGKA
Polres majalengka telah mendapatkan tangkapan baru untuk jenis Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu ganja . Melalui sat Narkoba, behasil mengamankan 3 orang diduga kedapatan memiliki dan mengedarkan ganja tersebut. Nama-nama yang berhasil diamankan yaitu berinisial 1. ID bin A (30 Th) 2. DN bin Iding (27 Th) 3. DS bin Dayat (31 Th).
Barang bukti yang berhasil diamankan mesentara yaitu 2 paket besar dan 1 paket kecil yang keseluruhan didapat dari ketiga pelaku tersebut. "Kasat Narkoba Porles Majalengka" AKP JAYA SOFYAN, terus mendalami pengungkapan ganja ini, beliau mengungkapkan akan terus menumpas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. Seperti komitmen yang sudah diutarakan sebelumnya waktu serah terima. Beliau bertekad menciptakan wilayah hukumnya bebas  Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, mengingat Majalengka merupakan jalur lintas antar kabupaten.
Untuk itu, Kapolres Majalengka AKBP LENA SUHAYATI, SIK.MSI memberikan apresiatif kepada seluruh staf Sat Narkoba Polres Majalengka, yang telah begitu giat dalam menumpas perdaran Narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kamis, 27 Oktober 2011

OPERASI ANTI LODAYA 2011

Majalengka,
Operasi Antik Lodaya tahun ini sudah hampir selesai dilaksanakan oleh Polres Majalengka,
Operasi ini dimulai dari tanggal 20 s/d 29 Oktober 2011.
Sampai saat ini, Polres Majalengka sudah berhasil mengungkap Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika 1( satu ) kasus. yaitu Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol. 1 jenis tanaman, yaitu Ganja.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik kali ini, Sat Narkoba tidak hanya sendirian tetapi dibantu dengan beberapa fungsi lainnya, seperti Lantas, Intel dan Shabara.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka meminimalisirkan penyalahgunaan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Jawa Barat. yang dalam kurun waktu 3(tiga) tahun terakhir mengalami peningkatan.
Diharapkan, dalam Operasi ini Polda Jawa Barat pada umumnya dan Polres Majalengka Khususnya berhasil mengungkap jaringa atau peredaran Narkotika tersebut.

Selasa, 25 Oktober 2011

Lagi,.!!! Penemuan gudang Miras di wilayah hukum Majalengka.

majalengka, Telah ditemukan gudang miras di wilayah hukum majalengka.
sebelumnya telah ditemukan gudang miras diwilayah Jatiwangi, tepatnya didesa ciborelang.
kali ini yang berhasil mengungkap gudang miras ialah Sat Narkoba Polres Majalengka Bekerja sama dengan Polsek Cigasong.
Miras yang berhasil disita berjumlah kurang lebih 5064 Botol miras berbagai jenis merek.
Satuan Narkoba Polres Majalengka yang tepatnya pada hari ini telah bersama sama dengan Polsek Cigasong mengangkut ribuan botol miras berbagai macam merek tersebut ke Mapolres Majalengka.
pemilik dari gudang tersebut berinisial ZY, 45th, dagang. yang saat diinterogasi mengatakan bahwa ybs menjual miras berupa eceran, dan ribuan botol tersebut sengaja disimpan karena belum laku untuk dijual.
dari berbagai jenis merk yang telah disita oleh Polres, terdapat jenis minuman yang telah kadarluarsa, karena tidak laku untuk dijual.
demikian diberitakan dari Sat Narkoba Polres majalengka.

Rabu, 05 Oktober 2011

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSYKOTROPIKA DAN BAHAN BERBAHAYA (MINUMAN KERAS)

Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.
Penyalahgunaan zat-zat ini disebabkan beberapa faktor, antara lain :
  1. Lingkungan sosial
    1. Motif ingin tahu
      Di masa remaja, seseorang lazim mempunyai sifat selalu ingin tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum atau kurang diketahui dampak negatifnya. Bentuk rasa ingin tahu dan ingin mencoba itu misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya
    2. Kesempatan
      Kesibukan kedua orang tua maupun keluarga dengan kegiatannya masing-masing, atau dampak perpecahan rumahtangga akibat broken home, serta kurangnya kasih sayang merupakan celah kesempatan para remaja mencari pelarian dengan cara menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan/obat berbahaya.
    3. Sarana dan prasana
      Ungkapan rasa kasih sayang orangtua terhadap putra-putrinya seperti memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, bisa jadi pemicu penyalah-gunakan uang saku untuk membeli Narkotika untuk memuaskan segala keingintahuan dirinya . Biasanya, para remaja mengawalinya dengan merasakan minuman keras, Baru kemudian mencoba-coba narkotika dan obat terlarang psykotrropika.
  2. Kepribadian
    1. Rendah diri
      Perasaan rendah diri di dalam pergaulan bermasyarakat, seperti di lingkungan sekolah, tempat kerja, dan sebagainya sehingga tdk dapat mengatasi perasaan itu, remaja berusaha untuk menutupi kekurangannya agar dapat menunjukan eksistensi dirinya, melakukannya dengan cara menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman keras sehingga dapat merasakan memperoleh apa-apa yang diangan-angankan antara lain lebih aktif, lebih berani dsb.
    2. Emosioanal
      Kelabilan emosi remaja pada masa pubertas dapat mendorong remaja melakukan kesalhan fatal. Pada masa -masa ini biasanya mereka ingin lepas dari ikatan aturan-aturan yang di berlakukan oleh orang tuanya. Padahal disisi lain masih ada ketergantungan sehingga hal itu berakibat timbulnya konflik pribadi.
      Dalam upaya terlepas dari konfllik-pribadi itu, mereka mencari pelarian dengan menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau obat berbahaya dengan tujuan berusaha untuk mengurangi keterangan atau agar lebih berani menentang kehendak dan aturan yang diberikan oleh orang tuanya.
    3. Mental
      Lemahnya mental seorang akan mudah untuk dipengaruhi perbuatan dan tindakan atau hal-hal yang negatif oleh lingkungan sekitarnya. Sehingga kesemua pengaruh negatif ini pada gilirannya menjurus kepada aktifitas penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau obat berbahaya tidak dapat mengimbangi perilaku dalam lingkunganya dan dirinya merasa diasingkan .
AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahguna nakotika yang sudah acuet atau kecanduan, antara lain :
  1. Merusak susunan syaraf pusat atau merusak orang organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal serta menimbulkan penyakit lain dalam tubuh, seperti bintik- bintik merah pada kulit seperti kudis. Hal ini berakibat melemahnya fisik , daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan sosial dalam masyarakat.
  2. Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan penggunaan narkotika akibat ketergantungannya , Mereka dapat menghalalkan segala cara demi memperoleh narkotika. Awalnya mengambil dan menjual barang-barang milik pribadi, kemudian terus meningkat dengan mengambil barang-barang milik keluarganya dan kemudian pada gilirannya melakukan tindak pidana baik berupa pencuriaaan, perampokan , dan lain-lainnya sekedar untuk membeli narkotika.
AKIBAT PENYALAHGUNAAN PSYKOTROPIKA

Psykotropika terbagi dalam empat golongan yaitu psykotropika golongan I, psykotropika golongan II, psykotropika golongan III, psykotropika golongan IV.
Sebagai contoh psykotropika yang sedang populer dan banyak disalahgunakan pada akhir-akhir ini adalah psykotropika golongon I, diantaranya yang dikenal dng nama Ecstasy dan psykotropika golonga II yang dikenal dengan nama sabu-sabu.
Ecstasy merupakan pil yang mempunyai reaksi relatif cepat yaiitu sekitar 40 menit setelah ditelan / dimakan efeknya akan terasa, yaitu pemakaianya terasa hangat, energik dan bahagia fisik maupun mental.
Ketahanan reaksi ecstasy tergantung dari toleransi pemakaianya. Perasaan-perasaan energik dan bahagia tersebut akan berakhir sekitar dua sampai empat jam. Sedangkan akibatnya buruknya setelah efek tersebut berakhir akan berubah seperti keracunan, tubuh mengalami kelelahan dan mulut terasa capai / kaku.
EFEK YANG DITIMBULKAN DENGAN MENGKONSUMSI PSIKITROPIKA
  1. Efek farmakologi
    Efek farmakologi dari ecstasi tidak hanya bersifat stimulant tetapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan yang nikmat dan menyenangkan. Secara rinci adalah:
    1. Meningkatkan daya tahan tubuh
    2. Meningkatkan kewaspadaan
    3. Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
    4. Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
    5. Menurunkan emosi
  2. Efek Samping
    Efek Samping yang berlebihan antara lain:
    1. Muntah dan mual
    2. Gelisah
    3. Sakit kepala
    4. Nafsu makan berkurang
    5. Denyut jantung berkurang
    6. Timbul khayalan yang menakutkan
    7. Kejang-kejang
  3. Efek terhadap organ tubuh
    Efek atas penggunaan ecstasi terhadap organ tubuh manusia yaitu dapat menimbilkan ganguan pada otak jantung, ginjal, hati, kuluit dan kemaluan.
  4. Efek-efek lainnya Setelah pengaruh ecstasi habis beberapa jam atau beberapa hari tergantung dengan dosis pemakaiannya, maka penguna akan mengalami.
    1. Tidur berlama-lama dalam gelap
    2. Depresi
    3. Apatis
    4. Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau pendarahan pada otak
AKIBAT PENYALAHGUNAAN BAHAN BERBAHAYA (MINUMAN KERAS)
  1. Farmakologi
    Alkohol dalam air larut sebagai molekul2 kecil sehingga dengan cepat dan mudah diserap melalui pencernaan kemudian disebarkan keseluruh jaringan dan cairan tubuh. Pada jaringan otak kadar alkohol lebih banyak daripada yang mengalir ke darah maupun urine sehingga dalam wakytu 30 menit pertama penyerapan mencapai 58% dan kemudian 88% dalam 60 menit pertama, selanjutnya 93% dalam 90 menit pertama.
  2. Gangguan kesehatan fisik
    Meminum minuman beralkohol dalam jumlah banyak menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas, lambung dan otot. Pada pemakain kronis minuman keras dapat terjadi pengerasan hati peradangan pangkreas dan peradangan lambung.
  3. Gangguan kesehatan jiwa
    Dalam jumlah yang berlebihan, alkohol dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
  4. Gangguan terhadap kantibmas
    Akibat minuman keras perasaan seseorang menjadi mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan terganggu dan juga menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif. Pengendalian diri yang tidak terkontrol tersebut menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral bahkan tidak sedikit yang melakukan tindak pidana atau kriminal.



NARKOBA DAN OVER DOSIS
Overdosis (OD) atau kelebihan dosis terjadi apabila tubuh mengabsorbsi obat lebih dari ambang batas kemampuannya (lethal doses). Biasanya, hal ini terjadi akibat adanya proses toleransi tubuh terhadap obat yang terjadi terus menerus, baik yang digunakan oleh para pemula maupun para pemakai yang kronis. OD sering terjadi pada penggunaan NARKOBA golongan narkotik bersamaan dengan alkohol dan obat tidur/anti depresan, misalnya golongan barbiturat luminal, valium, xanax, mogadon/BK, dan lain-lain).
  1. GEJALA KLINIS YANG TIMBUL AKIBAT OVER DOSIS
    Ada beberapa gejala klinis yang dapat dilihat pada para pecandu yang mengalami gejala over dosis, yakni:
    1. Penurunan kesadaran
    2. Frekuensi pernafasan kurang dari 12 kali per menit
    3. Pupil miosis
    4. Riwayat pemakaian morfin atau heroin mempunyai ciri yang khas yakni tanda bekas jarum suntik
  2. PENANGANAN OVER DOSIS
    Umumnya, mekanisme penanganan overdosis pada para pecandu NARKOBA yang dilakukan di rumah-rumah sakit atau klinik-klinik ketergantungan obat mempunyai dasar terapi yang sama. Upaya yang dilakukan ialah melakukan monitoring tanda-tanda vital dari tubuh manusia, yang meliputi:
    1. Penanganan Kegawatan
      1. Bebaskan jalan nafas
      2. Berikan oksigen 100% sesuai kebutuhan
      3. Pasang Infus Dextrose 5% emergensi NaCl 0,9% , atau cairan koloid bila diperlukan
      4. Bila diperlukan, pasang endotracheal tube
    2. Pemberian Antidotum Nalokson.
      1. Tanpa hipoventilasi: Dosis awal diberikan 0,4 mg intra vena.
      2. Dengan hipoventilasi : Dosis awal diberikan 1-2 mg intra vena.
      3. Bila tidak ada respon dalam 5 menit, berikan Nalokson 1-2 mg intra vena sehingga timbul respon perbaikan kesadaran dan hilangnya depresi pernapasan, dilatasi pupil, atau telah mencapai dosis maksimal 10 mg.
      4. Bila tidak ada respon, lapor konsulen ke Tim Narkoba.
      5. Efek Nalokson akan berkurang 20 - 40 menit setelah pemberian dan pasien dapat jatuh dalam keadaan overdosis kembali, sehingga perlu pemantauan ketat terhadap tanda-tanda penurunan kesadaran, pernapasan, perubahan pada pupil, dan tanda vital yang lain selama 24 jam.
      6. Untuk pencegahannya dapat diberikan drip Nalokson satu ampul dalam 500 cc Dexstrose 5% atau NaCl 0,9% yang diberikan dalam waktu 4 - 6 Jam.
      7. Simpan sampel urin (untuk drug screen test dan urine rutin).
      8. Lakukan foto torak untuk mengetahui ada atau tidaknya gangguan/sekunder infeksi pada paru-paru.
      9. Pertimbangkan pemasangan ETT (endotracheal tube) bila dalam penanganan dengan pemberian Nalokson selama lebih dari 3 jam masih terdapat depresi pernafasan, gangguan oksigenasi, dan hipoventilasi menetap setelah pemberian Nalokson yang ke-2
      10. Pasien dipuasakan selama 6 jam untuk menghindari aspirasi akibat spasme pirolik (dianjurkan setiap IGD mempunyai persediaan 5 ampul Nalokson untuk tindakan