SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Selasa, 17 Juli 2012

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012  sekira jam 20.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakaukan oleh Tsk. (S), dengan cara tersangka telah memiliki 5 (lima) paket daun ganja kering di bungkus kertas buku warna putih yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan paidan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012 sekira jam 18.30 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang dilakaukan oleh Tsk. (D) penduduk Blok Senen Rt/Rw. 05/04 Desa Putri Dalem Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, dengan cara tersangka tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 2 (dua) paket daun ganja kering dibungkus kertas buku warna putih sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti  yang ada diamankan ke Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selasa, 10 Juli 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 09 Juli 2012 sekira jam 13.00 wib, di Dusun 04 Rt/Rw 001/011 Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar secara resmi yang di lakukan oleh tersangka Sdr. (A), terlapor telah kedapatan mengedarkan obat jenis pil dextro sebanyak 970 (sembilan ratus tujuh puluh) butir pil dextro merk SF siap edar yang di simpan di dalam laci meja kamar tersangka, menurut keterangan tersangka barang tersebut di dapat dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. (E) penduduk Ds. Burujul Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka, sehingga atas kejadian  tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dan 98 ayat 2 dengan pidana penjara  paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.