SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Senin, 26 Maret 2012

Laporan Polisi

Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012 sekira jam 11.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja kering tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan atau penyalahgunaan golongan I jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (Yy) dengan cara tersangka menyerahkan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 28 (dua puluh delapan) Paket daun ganja kering dibungkus kertas nasi kepada Sdr.(Yn) (temannya) untuk dijual kepada orang lain.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotuka.

Selasa, 20 Maret 2012

Laporan Polisi

Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2012 sekira jam 15.30 Wib di Blok Mekarjaya Rt/Rw 11/03 Desa Simpeureum Kec. Cigasong Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang di lakukan oleh tersangka Sdr. (A) Penduduk Blok Balad Tengah Desa Dukuh Puntang Kab. Cirebon. Dengan cara tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang di masukan ke dalam dompet kecil warna merah.Sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Senin, 19 Maret 2012

Sat Narkoba Polres Majalengka Melaksanakan Test Urine

Pada hari Senin tanggal 19 Maret 2012 pukul 08.00 wib di halaman depan Polres Majalengka, Sat Narkoba Polres Majalengka melaksanakan Test Urine yang diikuti oleh Para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Anggota Polres Majalengka sebanyak 283 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga) Personil Anggota Polres Majalengka, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib dan Kapolres Majalengka diwakili Kabag Ops Polres Majalengka menekankan kepada Anggota yang melaksanakan tugas agar tidak menggunakan Narkoba apalagi sampai mengedarkannya dan jika terjadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Narkotika dan Kode Etik Kepolisian.

Kamis, 15 Maret 2012

Dalam 3 Bulan Terakhir, 45 Polisi Terlibat Narkoba


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota polisi yang menggunakan narkoba makin marak dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan data di Mabes Polri, hingga 14 Maret 2012, ada terdapat sebanyak 45 anggota polisi di Indonesia yang terlibat kasus narkoba. "Pada 2012, dari Januari hingga 14 Maret 2012, ada 45 anggota polisi yang terjerat narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi, Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3).
Saud memaparkan, dari 45 anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, ada satu anggota perwira menengah (pamen), lima anggota perwira pertama (pama), dan sisanya sebanyak 39 orang anggota bintara. Sedangkan pada 2011 lalu, sebanyak 227 anggota polisi ditindak karena diketahui menggunakan narkoba.
Sebanyak 227 polisi yang masuk dalam 102 kasus itu terdiri dari 14 orang pamen, 18 orang pama, 192 orang bintara, dan tiga orang dari pegawai negeri sipil (PNS). Jenis narkoba yang banyak digunakan, yaitu jenis sabu sebanyak 91 kasus, ganja sembilan kasus, dan ekstasi sebanyak dua kasus.
"Anggota muda yang pengguna ini dari segi mentalnya masih labil, mudah terpengaruh. Kalau perwira kan akan berpikir tujuh kali, panjang akallah," jelas Saud.
Soal pengawasan terhadap barang bukti dalam bentuk narkoba, ia mengatakan, sudah ada ketentuan yang jelas dan mengatur. "Sekarang ada pejabat di bidang barang bukti dan disimpang di gudang penyimpanan barang bukti. Kalau ada penyimpangan atau kuantitasnya berubah, akan dimintai pertanggungjawaban petugasnya," tegasnya.

Rabu, 14 Maret 2012

Anak Rano Karno Kenal Ekstasi Saat Berlibur ke Malaysia


TEMPO.CO, Tangerang - Raka Widyarma, putra Wakil Gubernur Banten Rano Karno, mulai mengenal ekstasi setelah bertemu dengan seseorang di Malaysia. "Dia berlibur ke Malaysia, kenal seseorang di sana, dan diberi pil ekstasi, lalu berlanjut dia memesan melalui online," kata Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Reynhard Silitonga, kepada Tempo di kantornya, Senin, 12 Maret 2012.

Reynhard mengatakan pihaknya saat ini tetap memproses tindak pidana terhadap Raka. "Kami sedang menyusun berkas dan akan segera kami kirim ke kejaksaan," kata Reynhard.

Menurut Reynhard, kondisi Raka sekarang sehat. Rano Karno juga sudah membesuknya di tahanan Polres Bandara. Di kantor Bea dan Cukai, Raka yang dihadirkan dalam jumpa pers hanya menundukkan kepala. Lima tersangka lain juga hanya menunduk. Rambut Raka terlihat agak memanjang di bawah telinga, di tangan kirinya terlilit dua gelang.

Sebelumnya Raka ditangkap bersama kawan wanitanya, Karina Andetia, di Jalan Perkici Raya EB Nomor 42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Jakarta Selatan. Raka ditangkap karena kedapatan memesan ekstasi dari orang Malaysia bernama Tan. Lima butir ekstasi itu dikirim melalui paket Fedex.