SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Rabu, 30 Januari 2013

Laporan Polisi

Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 16.00 wib, tepatanya di Blok Selasa Rt/Rw 004/005 Desa Mandapa Kec. Dawuan Kab. Majalengka tepatnya di rumah Sdr. (A), telah terjadi tindak pidana yang diduga mengedarkan atau memiliki sediaan farmasi berupa pil Dextro tanpa surat ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh Tsk. (A), terlapor telah kedapatan menyimpan obat jenis pil dextro sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir siap edar, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Majalengka guna penyikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 yo dan Pasal 98 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar, UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Minggu, 21 Oktober 2012

Laporan Polisi

Pada hari Kamis tanggal 13 September 2012 sekira jam 17.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (T), dengan cara tersangka telah memiliki 1 (satu) paket besar daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi di dalam kantong plastik warna hitam yang di simpan di bawah pohon bambu yang berada di pinggir jalan raya Cikijing menuju Kab. Kuningan tepatnya di Blok Cipadung Desa Sindangpanji Kec. Cikijing Kab. Majalengka, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selasa, 11 September 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira jam 20.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh Tsk (A), dengan cara tersangka telah memiliki 1 (satu) paket sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas koran di dalam dompet kulit warna cokelat yang di simpan diatas lemari plastik yang ada di kamar adik tersangka, sehlingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanmjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Laporan Poilisi

Pada hari Sabtu tanggal 08 September 2012 sekira jam 01.30 wib, telah terjadi tidak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh Tsk. (B), dengan cara tersangka telah telah memiliki 1 (satu) paket besar daun ganja yang di bungkus kertas koran dan 1 (satu) paket kecil daun ganja kering yang di bungkus kertas koran yang di simpan di dalam tas kecil warna hitam merk Alto, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjarapaling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kamis, 30 Agustus 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2012 sekira jam 01.00 wib, di Desa Loji Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (A), terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja kering yang di simpan di tumpukan genting di rumahnya sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 111 ayat  I Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat I huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan Polisi

Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012 sekira jam 22.30 wib, di SMAN I Jatiwangi Desa Loji Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan, dan menggunakan atau mengkonsunsi Narkotika Jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. (E) terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja sebanyak 1 (satu) linting daun ganja kering yang di simpan di dalam bungkus rokok Djarum Cokelat di ruang jaga sekolah SMAN I Jatiwangi sehingga atas kejadsian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat I Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat I huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kamis, 09 Agustus 2012

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tangal 01 Agutus 2012 sekira jam 21.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga tindak pidan di bidang kesehatan yaitu dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh Tsk. (E) dengan cara tersangka tertangkap tangan telah menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi jenis dextro sebanyak 1.472 (seribu empat ratus tujuh puluh dua) butir atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 196 Yo dan 98 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.