Pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira jam 20.00 wib, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tanpa hak yang dilakukan oleh Tsk (A), dengan cara tersangka telah memiliki 1 (satu) paket sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas koran di dalam dompet kulit warna cokelat yang di simpan diatas lemari plastik yang ada di kamar adik tersangka, sehlingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanmjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar