SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Selasa, 07 Februari 2012

Sejarah Munculnya Narkoba


Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sering disalahgunakan oleh manusia. Narkoba yang awalnya digunakan untuk obat bius saat operasi, sekarang ini banyak digunakan untuk menenangkan pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis yang besar. Istilah Narkotik atau narkotika sendiri merupakan dari bahasa Yunani yang artinya Klenger (Teler). Yaa mungkin kata itu diambil karena memakai narkoba secara berlebihan akan mengakibatkan pengguna menjadi teler dan berhalusinasi.
buah opium


serbuk sari bunga opion

Di Sumeria pada tahun 2000 SM, telah dikenal serbuk sari bunga Opion (Opium) atau candu atau biasa di sebut “Hul Gill” yang artinya Obat Yang Menggembirakan yang oleh masyarakat Sumeria. Hul Gill ini banyak tumbuh didaerah pegunungan dan dataran tinggi. Pada saat itu, serbuk sari ini sudah diketahui memiliki fungsi sebagai obat tidur atau obat penghilang rasa sakit saat dihirup. Orang zaman dahulu pun menggunakan serbuk sari ini sebagai obat bius bagi seseorang yang mengalami luka serius agar dia tidak merasa sakit saat di obati dan juga digunakan sebagai obat tidur. Selain itu, serbuk sari bunga Opion ini digunakan sebagai racun untuk berburu karena bisa membuat sang mangsa tertidur.
Opium inilah yang merupakan bahan dasar dari pembuatan narkotika. Pada zaman dahulu, ahli medis Hippocrates, Plinius, Theophratus, dan Dioscrorides menggunakan opium untuk kebutuhan medis terutama bagian pembedahan. Pada tahun 1805, morfin diperkenalkan sebagai pengganti dari opium yang merupakan candu mentah. Penggunaan candu yang berlebihan akan mengakibatkan ketagihan dan sesak. Hampir 100 tahun orang eropa barat menyebut candu ini sebagai barang haram. Namun, candu mentah atau opium ini hanya digunakan untuk pengobatan hingga Ratu Elizabeth 1 menyadari kelebihan opium dan membawanya ke Inggris. Di India dan Persia, candu diperkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM. Candu ini digunakan untuk bumbu masakan yang bertujuan untuk relaksasi.
narkoba jenis morfin
Pada tahun 1680, seorang ahli farmasi bernama Thomas Sydenham mulai memperkenalkan Sydenham’s Laudanum yaitu penggunakan morfin dengan di campur oleh Herba dan Anggur. Ditahun yang sama, Belanda mempopulerkan menggunaan pipa tembakau untuk menghisap morfin. Penggunaan jarum suntik diperkenalkan oleh Dr. Alexander Wood, penggunaan jrum suntik diyakini lebih mudah dan juga efek biusnya lebih cepat 3x lipat karena morfin langsung menuju ke darah. Pada 1874, peneliti C.R. Wright mulai mengubah struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan ketagihan yang kini kita sebut Sintesis Heroin (Putaw) dengan cara memanaskan morfin.
penggunaan narkoba dengan jarum suntik

penggunaan narkoba dengan cara dibakar
“Penyebaran Narkoba”
Peredaran opium pada abad 19 ini sangatlah berkembang di negara Amerika dan Eropa. Pengekspor opium terbesar ke Amerika adalah Turki. Selain karena penggunaannya yang serampangan di dunia medis, opium sangat mudah di temukan di Amerika dalam bentuk Tonikum atau vitamin cair. Celaka, saat itu opium ini sudah termasuk jenis obat yang sudah di patenkan sehingga menjadi legal. Ironisnya para pecandu morfin ini kebanyakan adalah tentara-tentara yang terluka saat perang dunia 1.
Pada tahun 1878, kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem atau menghentikan penjualan candu karena efek dari kecanduannya itu. Pada tahun 1906, Amerika pun turt serta dalam membuat undang-undang yang meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan dari obat yang mereka produksi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya kadar opium dalam obat tersebut. Karena peraturan tersebut sama sekali tidak mempan, maka St. James Society menawarkan sample cuma-cuma untuk para pecandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan dan mengurangi jumlah pecandu heroin yang tak terbendung. Pada tahun 1914, dibuatlah peraturan dimana setiap pemakai dan dan penjual narkoba diwajiban untuk membayar pajak, mengatur regulasi penjualan narkotika, melarang memberikan narkotika pada pecandu yang tak ingin sembuh, menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada 1923, Amerika melarang penjualan segala bentuk narkotikaterutama heroin, namun para pecandu masih bisa membelinya di pasar gelap. Pasar gelap yang pertama dibangun adalah di Chinatown, New york.
perkebunan opium
“Efek Narkoba”
1. Halusinogen = sang pengguna akan merasakan halusinasi seperti melihat benda atau sesuatu hal yang sebenarnya tidak ada.
2. Stimula = kerja organ tubuh menjadi lebih cepat seperti biasa (doping) sehingga seseorang merasa lebih bertenaga dan gembira beberapa waktu
3. Adiktif = sang pecandu menjadi bersifat pasif karena memutuskan saraf-saraf otak, lambat laun otak akan rusak dan mengalami kematian.

Kamis, 02 Februari 2012

Apa itu Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • tidak memedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
  • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.
Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.
Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

Selasa, 31 Januari 2012

Bahaya Narkoba

Remaja modern adalah remaja yang mampu mengendalikan keadaan dimana pun ia berada tentunya ditunjang dengan pendidikan dan lingkungan sekitarnya yang bebas narkoba.Jika remaja telah terjerumus kedalam lingkaran Narkoba, 50 % atau sebagian hidup manusia sudah tidak sempurna bahkan hidup ini seakan tidak berarti .Oleh karna itu penulis artikel ini menyarankan "hindari narkoba....bebas narkoba..." 
> penyalahgunaan...karena pengaruh narkoba yang menimbulkan rasa nikmat dan nyaman itulah maka narkoba disalahgunakan.Akan tetapi pengaruh itu hanya sementara, sebab setelah itu timbul rasa tidak enak.Untuk menghilangkan rasa tidak enak, ia menggunakan narkoba lagi. penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan,tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah  berlebihan yang kurang teratur dan berlangsung cukup lama.
>pemakaian narkoba secara berlebihan tidak menunjukan jumlah atau dosisnya, tetapi penting pemakaiannya berakibat pada gangguan salah satu fungsi, baik fisik, psikologis, maupun sosial. Gangguan fungsi (melahirkn berbagai penyakit pada organ-organ tubuh ,seperti penyakit jantung, hati, HIV/AIDS).Gangguan Psikologis (cemas, sulit tidur,depresi,mudah tersinggung, paranoia/perasaan seperti orang lain mengejar)...Wujud gangguan fisik dan psikologi bergantung jenis narkoba yang digunakan.gangguan sosial meliputi kesulitan dengan orang tua,teman,sekolah,pekerjaan,keuangan, dan berurusan dengan polisi, bahkan kematian.

Senin, 30 Januari 2012

Afriyanti Mengaku Baru Dua Kali Konsumsi Narkoba


Jakarta (ANTARA News) – Para tersangka yang terlibat dalam kecelakaan maut di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat, kepada petugas Polda Metro Jaya mengaku baru mengkonsumsi narkoba sebanyak dua kali.
“Pengakuannya baru dua kali menggunakan narkoba, namun kita tidak percaya begitu saja,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji di Jakarta, Selasa.
Nugroho menyebutkan petugas akan mencari informasi riwayat tersangka di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), apakah pernah terdaftar sebagai pasien rehabilitasi atau tidak.
Petugas menduga para tersangka menggunakan narkoba di salah satu diskotik di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, beberapa jam sebelum peristiwa tabrakan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Para tersangka, yakni APS (pengemudi), DNN, ART dan ADP juga diduga menenggak tiga botol minuman keras dan tiga botol bir, kemudian mengkonsumsi ekstasi.
Saat ini, petugas telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan menetapkan keempat orang yang berada di dalam mobil tersebut sebagai tersangka.
Keempat tersangka dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan pengemudinya, APS ditambah jeratan Pasal UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat.
Sementara itu, Kepala Satuan III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro menambahkan tersangka diduga membeli ekstasi sebanyak dua butir di salah satu tempat hiburan yang dikunjunginya.
“Tersangka mengumpulkan uang sebanyak Rp600 ribu, kemudian membeli dua butir ekstasi yang dikonsumsi bersama,” ujar Eko.
Mobil bernomor polisi B-2479-XI yang dikemudian Afriyanti Susanti menabrak 12 pejalan kaki hingga menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1).
Petugas menduga keempat orang yang berada di dalam mobil itu mengkonsumsi narkoba sebelum terjadi peristiwa naas.

Rabu, 18 Januari 2012

JURNAL DESEMBER,, INFORMASI PENGGEREBEKAN KAMPUNG AMBON.

 Kamis, 08 Desember 2011 18:02 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aparat penegak hukum akhirnya ‘menembus’ bisnis narkoba ‘Kampung Ambon’. Aparat gabungan polisi, TNI dan Pemda, Kamis (8/12), menggrebek kawasan pemukiman di Kompleks Permata, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng yang menjadi pusat bisnis terbuka barang haram ini.
Tak tanggung- tanggung, barang haram bernilai ratusan juta rupiah berikut 53 orang tersangka diamankan dari penggrebegan ini. Aparat juga mengamankan lima pucuk senjata api (senpi) jenis pistol dari sejumlah tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab mengatakan, kawasan kampung Ambon yang dihuni 2.000 kepala keluarga (KK) ini sebenarnya memang kawasan kumuh. Namun banyak informasi yang menyebut pemukiman ini menjadi tempat bisnis narkoba yang subur.
Dalam penggrebegan yang dikoordinasikan oleh Direktorat IV Narkotika Bareskrim Mabes Polri ini polisi mengamankan barang bukti antara lain 6.531 butir pil ekstasi, 4 ons shabu- shabu, 4 kilogram ganja, 50 gram heroin, seribu bong dan uang tunai Rp 218 juta.
“Polisi akan mengembangkan kepemilikan senjata api ini, termasuk mendalami adanya keterlibatan anggota dalam bisnis narkoba di kawasan ini,” lanjut Kapolda kepada wartawan.

Senin, 02 Januari 2012

CIRI PENGGUNA NARKOBA


para pengguna narkoba jenis methaphetamin
ciri pengguna narkoba
 “Tanda-Tanda Pengguna Narkoba”

1.       Fisik       = berat badan turun drastis, tengan penuh dengan bintik-bintik akibat suntikan, mata terlihat cekung dan merah, bibir menjadi menghitam, mengeluarkan keringan yang berlebihan, batuk atau pilek yang berkepanjangan, dan wajah menjadi kusam.

2.       Perilaku  = suka mencuri, selalu kehabisan uang, cuek, malas, takut akan air, sering berbohong, sering marah, BAB dan buang air kecil menjadi kurang lancar tiba-tiba, sakit perut tanpa alasan yang jelas, sering mengalami mimpi buruk, 

3.       Emosi     = sangat sensitif, mudah marah, nafsu makan naik turun.

Lagi!!, Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Majalengka,
Sat Narkoba tidak henti-hentinya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, kali ini terjadi pada hari minggu, sekitar jam 13.00 wib tanggal 1 januari 2012, dibelakang ruko Toserba Surya Ds. Liangjulang kec. kadipaten kab. Majalengka.
Kronologis kejadian, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, anggota sat narkoba bersama team langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial Yyt Sdyt,31 tahun, yang kesehariannya diketahui sopir dan beralamat di Desa Jatisura Kec. Jatiwangi. kab. Majalengka.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas ialah Narkotika Golongan I jenis tanaman yaitu Daun Ganja. dan Barang bukti tersebut berada disamping badan pelaku yang terbungkus rapi dengan kertas nasi.

Dengan kejadian ini, Kasat Narkoba, yaitu AKP Jaya Sofyan, mengingatkan kepada para seluruh masyarakat Majalengka, agar selalu ekstra waspada, dikarenakan masih maraknya peredaran narkoba diwilayah Majalengka. semua laporan ataupun informasi yang bersifat membantu sat narkoba khususnya dan polres Majalengka pada umumnya, dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba sangatlah dibutuhkan dan diharapkan, karena, semuanya itu untuk kemajuan Majalengka juga. " hal ini adalah tugas kita semua dalam mengamankan wilayah majalengka yang kita cintai ini, kalau masih ada saja peredaran gelap narkoba tersebut, pasti akan merusak generasi penerus majalengka kedepan."pungkasnya".