SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 03 Maret 2013

Laporan Polisi

Pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2013 sekira jam 11.30 wib tempatnya di pinggir jalan raya pasar balong Kel. Majalengka Kulon, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengedarkan, memiliki, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tsk.(W), telah kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) kantong plastik, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Kantor Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar