Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2012 sekira jam 20.00 wib telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjadi perantara jual beli atau menjual, memiliki, menyimpan, atau menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakaukan oleh Tsk. (S), dengan cara tersangka telah memiliki 5 (lima) paket daun ganja kering di bungkus kertas buku warna putih yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan paidan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar