SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!

Minggu, 17 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 sekira jam 10.00wib, di Desa Bojong Cideres Rt/Rw. 001/003 Kec. Dawuan Kab. Majalengka tepatnya di rumah tersangka telah terjadi tindak pidana yang diduga Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar secara resmi yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (E), terlapor telah kedapatan Mengedarkan Obat jenis pil dextro sebanyak 580 (Lima Ratus Delapan Puluh) butir pil dextro siap edar yang disimpan di dalam tas kecil berwarna merah, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Majalengka gun penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 196 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar, Pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Minggu, 10 Juni 2012

Laporan Polisi

Pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 sekira jam 20.00 wib, di Jalan Raya Talaga - Cikijing tepatnya depan Indomart Talaga Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga Memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (M). Terlapor telah kedapatan menyimpan daun ganja sebanyak 1 (satu) linting siap pakai yang di simpan di dalam bungkus rokok Marlboro putih dimasukan dalam tas warna hitam merk Tri-a Sport kemudian berdasarkan keterangan terlapor juga bahwa dirinya sempat menggunakan daun ganja kering sebanyak 3 linting, sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 miliar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Senin, 28 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 sekira jam 11.00 wib diketahui telah terjadi peristiwa yang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka Sdr. (D) penduduk Desa Awirarangan Kec. Kuningan dan Sdr. (A) Desa Bakom Kec. Darma Kab. Kuningan dengan cara tersangka (D) dengan diantar oleh Sdr. (A) kedapatan dan tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 2 garis terbungkus kertas kalender serta dua paket ganja terbungkus kertas koran.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di daerah Cikijing, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka (D) yang pada saat ditangkap sedang ditemani oleh Sdr. (A), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas.  Sehingga para tersangka dan barang bukti yang ada di bawa dan diamankan ke Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahundan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Minggu, 20 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2012 sekira jam 15.00 wib, di jalan raya Cirebon-Bandung tepatnya di Desa Parapatan Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dilakukan oleh tersangka (P) Penduduk Karangduwur Kel. Watubelah Kec. Sumber Kab. Cirebon dengan cara tersangka secara syah dan melawan hukum telah memiliki, menyimpan,menguasai, menggunakan mengkonsumsi, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang dimasukan kedalam plastik bening yang di bungkus ampolp warna putih yang di simpan di dalam helm warna hijau merk BMC berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang tidak dikenal sehingga tersangka dan barang bukti di amankan oleh Sat Narkoba Polres Majalengka.

Tersangka di jerat Pasal 112 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Rabu, 16 Mei 2012

Laporan Polisi

Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 sekira jam 20.30 wib di Jl. Raya Jatiwangi - Cirebon tepat nya di depan pasar Ciborelang Desa Ciborelang Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahangunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yaitu tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh tersangka (A) dengan cara tersangka berangkat dari Cirebon ke TKP sekitar jam 18.00 wib bersama dengan Sdr (O) untuk mengambil uang DP pembelian daun ganja kering kepada seseorang yang tidak di kenal di TKP. Namun setelah sampai di TKP tersangka di tangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Majalengka, akan tetapi Sdr. (O) berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan Test Urine terhadap tersangka dan hasil nya tersangka Positif menggunakan daun ganja. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan 8 (Delapan) paket daun ganja kering di rumahnya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara palinglama 4 tahun.

Minggu, 13 Mei 2012

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Sukahaji


Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 13.00-14.30 wib di Aula SMAN 1 SUKAHAJI Majalengka, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 SUKAHAJI Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa/ Siswi SMAN 1 Rajagaluh


Pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 11.00-12.30 wib di Aula SMAN 1 RAJAGALUH Majalengka, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan   denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN 1 RAJAGALUH Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.