Pada hari
Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 09.00-10.30 wib di Aula SMAN 1 LEUWIMUNDING
Majalengka, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi
yang disampaikan berkaiatan denngan
Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN) di Sekolah SMAN 1 LEUWIMUNDING Majalengka yang disampaikan oleh Satuan
Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.
SELAMAT DATANG
Selamat Datang Di Satuan Narkoba Polres Majalengka....!!!!
Minggu, 13 Mei 2012
Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN Sumberjaya
Pada hari
Kamis tanggal 03 Mei 2012 pukul 07.00-08.30 wib di Aula SMAN SUMBERJAYA
Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh SMAN SUMBERJAYA Majalengka sebanyak
200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan denngan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMAN SUMBERJAYA
Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas
Kesehatan Kabupaten Majalengka.
Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Pnyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Jatiwangi
Pada hari
Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 13.00-14.30 wib di Aula SMAN 1 JATIWANGI
Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/siswi SMAN 1 JATIWANGI
Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaiatan denngan
Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN) di Sekolah SMAN 1 JATIWANGI Majalengka yang disampaikan oleh Satuan
Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.
Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Kasokandel
Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMAN 1 Kadipaten
Pada hari
Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 09.00-10.30 wib di Aula SMAN 1 KADIPATEN
Majalengka, kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa/siswi SMAN 1 KADIPATEN
Majalengka sebanyak 200 (Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaitan
dengan Penyuluhan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah
SMA 1 KADIPATEN Majalengka yang disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres
Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten
Majalengka.
Laporan Hasil Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan / Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Siswa / Siswi SMA PGRI 1 Majalengka
Pada hari
Selasa tanggal 01 Mei 2012 pukul 07.00-08.30 wib di Aula SMA PGRI 1 Majalengka,
kegitan tersebut diikuti oleh Siswa / siswi SMA PGRI 1 Majalengka sebanyak 200
(Dua Ratus) Siswa, materi yang disampaikan berkaitan dengan penyuluhan
Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Sekolah SMA PGRI 1 Majalengka yang
disampaikan oleh Satuan Narkoba Polres Majalengka dan Dinas Kesehatan Kabupaten
Majalengka.
Kamis, 12 April 2012
Laporan Polisi
Pada hari Kamis tanggal 05 April 2012 sekiara jam 16.00 wib di dekat lapangan sepak bola Desa Maniis Kec. Cingambul Kab. Majalengka, telah terjadi tindak pidana yang diduga penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Tsk. Sdr. (E) Penduduk Blok Maniis Desa Maniis Kec. Cingambul Kab. Majalengka. Dengan cara tersangka telah kedapatan secara syah tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 2 (dua) bungkus daun ganja yang terbungkus kertas koran. Sehingga atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Pasal 111 ayat 1 Yo dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 milyar, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Langganan:
Postingan (Atom)